Prika Handayani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DALAM KREDIT BERMASALAH Prika Handayani; Teddy Asmara
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5059

Abstract

Kasus penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector) dalam menagih hutang dengan cara paksaan. Meskipun demikian, kasus perampasan yang dilakukan debt collector di jalan masih marak terjadi khususnya di Kota Cirebon.Sehingga perlu diketahui sejauhmana pertanggungjawaban debt collector yang melakukan tindak pidana dengan merampas paksa kendaraan yang mengalami kredit bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana Debt Collector yang melakukan perampasan atas kendaraan sebagaimana menjadi obyek perjanjian Leasing dalam kredit bermasalah dan Bagaimanakah status kendaraan milik konsumen yang menjadi objek perampasan yang dilakukan oleh Debt collector. Metode Penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang berusaha menelusuri mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Debt Collector dalam hal melakukan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen dalam kredit bermasalah serta pertanggungjawaban pidananya dari sudut pandang normatif dan mengkajinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menghasilkan bahwa debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana yang mana pertanggungjawabannya diatur di dalam KUHP. Kasus ini sudah melanggar ketentuan di dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 55 KUHP Ayat 1 angka 1 dan 2. Sedangkan proses penarikannya menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan olehperusahaan pembiayaan konsumen untuk antara lain salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, identitas pelaksana eksekusi, dan surat tugas pelaksanaan eksekusi. Surat peringatan kepada debitur yang dibuktikan dengan tanda terima. debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan jalan ancaman dan kekerasan kepada konsumen harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Seharusnya pihak debt collector lebih memperhatikan tindakannya apabila menjalankan tugasnya, jangan melakukan penarikan secara paksa dengan jalan kekerasan yang bersifat merugikan pihak konsumen.