Moh Sigit Gunawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunnug Jati

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERIZINAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN MODERN YANG DI LAKUKAN OLEH PT.PAGODA MITRA ABADI DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN Ahmad Yanuar Pratama; Moh Sigit Gunawan
Hukum Responsif Vol 10, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i1.5054

Abstract

Kabupaten Cirebon merupakan kota yang sedang mengalami pertumbuhan yang begitu pesat ditunjukan dengan adanya pembangunan pemakaman modern MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK Cirebon yang dibangun di Kecamatan Beber Desa Patapan Kabupaten Cirebon. Namun suatu kegiatan pembanguanan pemakaman modern tersebut kurang memperhatikan faktor lingkungan sekitarnya. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan terhadap penegakan dan berjalannya sanksi yang ada, terkait di wajibkannya pembuatan izin gangguan khususnya izin tetangga, karena dalam kenyataanya masih banyak waraga sekitar yang menolak adanya Penyelenggaraan Pembanguanan Pemakaman Modern Di Kabupaten Cirebon. Perumusan masalah yang dibuat oleh penulis untuk menjawab permasalahan Pemakaman Modern di Kabupaten Cirebon yakni, Bagaimana perizinan UKL-UPL dan izin tetangga dari penyelenggaraan pemakaman modern yang dilakukan PT.Pagoda Mitra Abadi di Kabupaten Cirebon, Bagaimana akibat hukum penyelenggaraan pemakaman modern yang dilakukan oleh PT.Pagoda Mitra Abadi ditinjau dari Perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya menganalisis permasalahan yang terjadi dilapangan dengan cara memadukan Kebijakan Pemerintah Daerah Untuk Pemakaman Modern MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK yang dilakukan oleh PT. Pagoda Mitra Abadi. Berdasarkan pada penelitian disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Dan Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018-2038. Bahwa Pembangunan Pemakaman Modern MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK Cirebon dianggap melanggar, dikarenakan Izin Tetangga dari Desa Sampiran yang berada di sekeliling pemakaman tersebut tidak ada.
PEMOLISIAN BERBASIS MASYARAKAT SUATU FOKUS PADA EFEKTIFITAS PENGENDALIAN KEJAHATAN DI INDONESIA moh. sigit gunawan
Hukum Responsif Vol 5, No 1 (2014): Hukum Responsif
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v5i1.168

Abstract

AbstractDalam judul makalah ini disebutkan fokus pada efektifitas dengan maksud mengerjakan sebuah sesuatu dengan benar namun tidak berarti “doing the right thing” dikalahkan. Dalam hal ini peran polisi tidak sendiri tetapi melibatkan peran aktif dan melakukan bersama-sama dengan masyarakat. Rumusan tugas pokok tersebut bukan urutan sebuah prioritas, melainkan ketiga-tiganya sama pentingnya. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas pokok yang akan dikedepankan sangat tergantung dari situasi dan kondisi masyarakat di dalam lingkungannya. Pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Dalam hal ini pihak kepolisan seharusnya lebih mengembangkan taktik proaktif untuk menangani tindak kejahatan yang tidak dapat diselsaikan dengan cara reaktif. Pertemuan dengan masyarakat merupakan perekat sekaligus dapat mencairkan hubungan antara Polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. Dalam pertemuan banyak dikemukakan gagasan, pertanyaan,serta pendapat yang terkadang menjadi masukan bagi kalangan Kepolisian dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.Pemahaman Pemolisian Berbasis Masyarakat dapat membuat kreatifitas yang berupa tumbuhnya inisiatif masyarakat dan Kepolisian untuk membuat organ dalam melakukan kerja yang lebih efektif dan efesien dalam penanganan kejahatan dan pengendalian kejahatan dan merupakan sebuah pembaharuan hukum terutama dalam Hukum Acara Pidana. Pendekatan kultural memang dipakai untuk mempertajam persoalan keamanan dalam konteks tanggung jawab komunitas. Jika dihimpun kegiatan Pemolisian Berbasis Masyarakat ini telah memberikan sinyal yang tegas; bahwa perubahan hukum bukan kerja tunggal aparat, bukan kerja tunggal pengambil kebijakan melainkan kerja bareng dengan masyarakat.Kata Kunci : Efektifitas dan Efesiensi,pengendalian, tugas dan peran fungsi, aktif dan cepat, masyarakat 
KOMPLESITAS PENEGAKAN HUKUM DAN PERMASALAHANNYA moh. sigit gunawan
Hukum Responsif Vol 6, No 1 (2015): Jurnal Hukum Responsif
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v6i1.167

Abstract

ABSTRAKReformasi yang sudah berlangsung 16 tahun masih belum bisa memberikan sebuah rasa keadilan dalam hukum bagi masyarakat. Rekam jejak penegakan hukum masih saja diwarnai dengan kekuasaan. Ketidakpercayaan masyrakat akan penegakan hukum menjadikan sebuah precedent buruk bagi penyelenggaraan Negara Hukum di Indonesia. Beberapa isu pokok dalam penegakan hukum menjadikan pukulan keras yang terus diarahkan kepada penegak hukum itu sendiri. menurunnya kewibaan lembaga yudikatif dengan adanya ketimpangan putusan yang mengabaikan rasa keadilan itu sendiri bagi masyrakat. Moralitas penegakann hukum haruslah bisa menjadi landasan kuat dalam penegakan hukum di Indonesia. tidaklah mudah dalam peencapaian keadilan dan tujuan hukum itu sendiri, ketika masyrakat yang sudah meningkat kesadaraanya tidak ditunjang dengan pengingkatan kualitas bagi para penegak hukumnya sendiri.Kata Kunci : Reformasi Hukum, Penegak Hukum dan Penegakan Hukum dan Keadilan
TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM KEBERADAAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA TERKAIT DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.06/2015 (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon) Dimas Yudha Permana; Moh. Sigit Gunawan; Sutiyono Suwondo
Hukum Responsif Vol 11, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v11i2.5015

Abstract

Aset bekas milik asing/tionghoa, yang terdapat di Kota Cirebon terhitung banyak, namun sampai sekarang sulit untuk dirampas oleh Negara sebagai asset milik Negara. Susahnya yang menduduki atau memiliki aset tersebut untuk berkordinasi, di samping itu status hukum asset tersebut sdh ada yang berubah. Persoalannya bagaimana menentukan status hukum kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2015 dan faktor penghambat pengalihan Aset tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekan yuridis empiris atau nondoktrinal, data yang diperoleh langsung dilapangan hasil interaksi sosial berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa adanya Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang sampai saat ini belum dilakukan pemantapan status hukumnya. Pemantapan status tersebut terhambat oleh Keberadaan Aset yang terletak di kerumunan aset-aset warga, berada di daerah yang membuat sulit untuk dikeluarkannya perintah untuk mengidentifikasi asset, letak aset yang terpencar, sulit untuk mengidentifikasi luas data, masyarakat tidak mengetahui akan status hukum aset bekas milik asing / Tionghoa, ditambah kewenangan dalam penangannya masih terpusat dan kewenangan secara baku kepada instansi di daerah. Seharusnya dalam menempati atau menduduki tanah atau bangunan harus tahu asal muasalnya. Di samping itu seharusnya pengefektifkan pemantapan: Status Hukum Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Direktorat Jendral Kekayaan Negara memberikan wewenang yang baku akan instansi yang berada di daerah yaitu: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.