Sutiyono Suwondo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PENDIRIAN TEMPAT IBADAH GEREJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Dinas Perizinan Kota Cirebon) Jellin Jellin; Sutiyono Suwondo
Hukum Responsif Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i2.5062

Abstract

Izin merupakan suatu syarat dalam mendirikan suatu bangunan tanpa izin pembangunan tidak akan berjalan lancar, perizinan diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, izin bukan hanya diberikan oleh instansi perizinan saja namun juga pada masyrakat sekitar yang daerahnya menjadi target pembangunan hal itu sering memunculkan konflik dan sampai saat ini masih belum adanya titik temu untuk melerai konflik tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menekankan pada ilmu hukum dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, studi lapangan meliputi wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.data primer maupun data skunder yang di dapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang menjelaskan tentang kondisi yang terjadi tanpa menggunakan suatu nilai atau menafsirkan data dalam bentuk uraian. Dari uraian latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perizinan pembangunan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002. Bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pembangunanya. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perizinan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disesuaikan dengan proses bangunan gedung lainya sesuai dengan fungsi masing-masing yang dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan pendirian tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan tempat ibadah adalah penolakan warga masyarakat sekitar.