Tanah merupakan suatu bagian dari unsur Negara, yang menjadi suatu faktor terpenting dalam kehidupan manusia, maka dari itu pendaftaran tanah sangat lah penting sebgai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kepastian hukum dengan diterbitkannya suatu sertifikat hak atas tanah. Penerbitan sertifikat hak atas tanah ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen- dokumen yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, dalam proses peralihan hak sering terjadi dokumen-dokemen yang tidak lengkap, karena masih banyak yang menggap bahwa dengan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sudah memiliku kekuatan hukum dan dengan adanya SPPT PBB dapat melakukan peralihan hak, tetapi dalam prosesnya SPPT PBB ini merupakan salah satu syarat yang wajib ada dalam peralihan hak, Karena SPPT PBB ini merupakan suatu bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindngan hukum terkait peralihan hak atas tanah yang didasrkan oleh SPPT PBB serta unuk mengetahui akibat hukum dari penerbitan sertifikat peralihan hak atas tanah berdasarkan SPPT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan atau bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara umum proses peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli, hibah dan pewarisan serta dalam proses peralihannya itu harus didasarkan dengan bukti yang kuat dan telah melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Peralihan hak yang berdasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT PBB tidak bisa dilakukan karena dalam peraturannya SPPT ini marupakan salah satu syarat yang wajib ada dalam peralihan karena membuktikan pembayaran pajak atas tanah tersebut, dan jika meihat dari peraturannya persyaratan yang lebih utamanya itu dengan adanya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah, jika tetap diterbitkannya sertifikat peralihan yang hanya didasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT saja itu telah melanggar peraturan pendaftaran tanah dan akan berakibat hukum.