Adrianus Rudiyance Gilberto Manek
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI) Adrianus Rudiyance Gilberto Manek; Betty Dina Lambok
Hukum Responsif Vol 10, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v10i1.5053

Abstract

Dalam dunia digital saat ini, seiring dengan perkembangan media elektronik dan teknologi informasi membuat pemanfaatan sekaligus komersialisasi ciptaan lagu dan musik menjadi sangat masif, sehingga peranan Lembaga Manajemen Kolektif menjadi sangat urgen, malah mutlak. Sebab tanpa adanya bantuan dari lembaga tersebut para pencipta lagu dan musik akan kesulitan dalam mengambil hak ekonominya, karena banyaknya pemanfaatan atas karya mereka baik dari segi waktu, tempat, dan cara penggunaanya. Pada penelitian ini penulis membahas mengenai implementasi hak ekonomi pencipta lagu oleh lembaga manajemen kolektif wahana musik Indonesia (WAMI) oleh karenanya penulisan penelitian ini difokuskan pada permasalahan tentang bagaimanakah implementasi hak ekonomi pencipta lagu oleh lembaga manajemen kolektif wahana musik Indonesia (WAMI), dan bagaimanakah kendala-kendala WAMI dalam implementasi hak ekonomi pencipta lagu. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis-Empiris.Pendekatan secara yuridis adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut permasalahan penelitian berdasarkan fakta yang ada. Implementasi WAMI dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dimulai dari terdaftarnya para pencipta lagu menjadi anggota dari WAMI selanjutnya melalui surat kuasa para pencipta menyerahkan hak ekonominya kepada WAMI untuk dikelola dan nantinya para pencipta akan menerima royalti yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait berupa sejumlah uang yang diperoleh dari para pengguna lagu yang bersifat komersial yang merupakan biaya lisensi atas hak mengumumkan.