Edi Kurniawan La Ode
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Pancasila

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN Edi Kurniawan La Ode
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 1 No 2 (2019): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sering dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak dalam proses peralihan hak atas tanah sebelum dilakukan AJB dihadapan PPAT. Dalam Putusan Perkara Nomor: 1092 K/Pdt/2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 168/Pdt/2012/PT-Mdn, status Akta PPJB yaitu Akta Nomor 5 tanggal 27 Juni 2011 antara Penjual dengan pembeli tidak dapat ditingkatkan menjadi AJB karena Pihak Penjual yaitu Masmin Bangun meninggal dunia sementara pihak pembeli telah menempati objek perjanjian. Kemudian berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diminta persetujuannya dalam akta PPJB yaitu istri dari almarhum Masmin bangun selaku penjual dinyatakan sebagai istri tidak sah sehingga tidak berwenang dalam melakukan perbuatan hukum dalam PPJB tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Tahap pertama peneliti akan mengumpulkan bahan bahan hukum terkait permasalahan yang dikaji. Penelitian dengan menggunakan pendekatan perundangundangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturanaturan hukum dan literatur. Kerangka teori yang digunakan sebagai acuan analisis dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penulis telah menjelaskan mengenai kedudukan akta PPJB berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 168/Pdt/2012/PT-Mdn yang menyatakan akta PPJB cacat hukum sehingga jual beli tanah sengketa yang dilakukan pada tanggal 27 juni 2011 di buat dihadapan Aswin Ginting SH, Notaris/PPAT di kabanjahe yaitu Akta Nomor 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap sebidang tanah pertapakan diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 160/Padang Mas adalah Akta Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat yang berakibat hukum terhadap bentuk akta maupun perjanjian yang diperbuat setelah meninggalnya Masmin Bangun terkait perjanjian pengikatan jual beli tersebut tidak sah keberadaannya dan batal demi hukum. Dari kesimpulan penelitian ini, penulis menyarankan dalam hal adanya putusan Pengadilan yang menyatakan jual beli batal demi hukummaka perjanjian jual beli dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak dari awalnya, oleh karena itu Hakim tidak boleh sekedar memutuskan bahwa perjanjian batal demi hukum, namun juga memerintahkan tindakan-tindakan yang mengembalikan para pihak ke keadaan semula.