Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini semakin rumit, permasalahannya, karena sistem HKI semakin berkembang sehingga membutuhkan pemahaman detail tentang HKI. Pada akhirnya, permasalahan HKI tidak hanya berpengaruh di dalam negeri tapi juga memiliki pengaruh di luar negeri, hal ini dikarenakan HKI memiliki pengaruhi ekonomi, sosial , budaya dan hukum. Hak kekayaan intelektual merupakan benda yang tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Umumnya, jika benda dapat terlihat maka memiliki objek yang jelas juga sehingga dapat dinilai, namun karena Hak Kekayaan Intelektual adalah benda tidak berwujud yang tidak terlihat dan tidak teraba, maka permasalahan timbul dalam menilainya sebagai objek hukum karena objek yang didapatkan hanyalah berupa ‘hak’. Permasalahan tidak terhenti disitu saja, dimana HKI juga menjadi alat penghalang inovasi, menghilangkan pencipta karya, mempertahankan serta memiliki indikasi pencemaran nama baik, yang mana keseluruhan tergantung pada pemahaman tentang sistem hukum HKI di Indonesia dan secara universal, karena kasus-kasus HKI akan dipelajari sebagai bahan penerapan sistem hukum bisnis di berbagai Negara.