Penerimaan zakat saat ini masih jauh dari perkiraan yang seharusnya di terima oleh Badan Amil Zakat khususnya di Kota Palopo. Hambatan yang saat ini terjadi di masyarakat yaitu masih kurangnya kesadaran dan kepercayaan mereka untuk menyetor zakat pada lembaga-lembaga zakat yang telah di bentuk oleh pemerintah. Terkhusus bagi mereka yang kurang percaya, hal ini dikarenakan adanya faktor kekecewaan para muzakki karena dimasa lampau para amilin hanya mengumpulkan zakat dan dana tersebut habis tanpa adanya laporan pendistribusian yang di publikasikan kepada masyarakat. Pengelolaan zakat secara profesional meliputi transparansi penerimaan dan pendistribusian dana zakat yang dicatat secara akuntabel dan di publikasikan kepada masyarakat. Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan, terutama kegiatan financial kepada pihak lain di luar manajemen entitas. Namun, upaya mewujudkan akuntabilitas ini juga perlu didukung oleh transparansi laporan keuangan melalui akses terhadap media yang mendorong akuntabilitas entitas publik terhadap masyarakat. Hal ini karena transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Tujuan penelitian yang diharapkan untuk mengetahui pengaruh akuntabilitas dan transparansi terhadap penerimaan Zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palopo. Hasil penelitian ini menunjukkan akuntabilitas dan transparansi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan zakat pada badan amil zakat kota palopo sebesar 16,902 dengan signifikansi 0,002. Dimana disyaratkan nilai signifikansi F lebih kecil dari 5%. Secara varsial akuntabilitas dari hasil perhitungan diperoleh angka t hitung sebesar 5,186 > t tabel sebesar 2,306 sehingga H1 diterima dan H0 ditolak. Artinya terdapat hubungan linear antara akuntabilitas dan penerimaan zakat. Besarnya pengaruh akuntabilitas terhadap penerimaan zakat yaitu 0,833 atau 83% dianggap signifikan, sedangkan transparansi dari perhitungan diperoleh angka t hitung sebesar -1.795 < t tabel sebesar 2,306 sehingga H1 ditolak dan H0 diterima. Artinya tidak ada hubungan linear antara transparansi dan penerimaan zakat. Besarnya pengaruh transparansi dan penerimaan zakat yaitu -0,288 atau -29% dianggap tidak signifikan.