Abstrak Nawa Cita ketiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan” adalah salah satu program prioritas pemerintah. Dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan tersebut, pemerintah pusat membuat kebijakan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas program dana desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendeskripsikan peran akuntabilitas dalam menjelaskan efektivitas program dana desa. Jenis penelitian ini deskriptif, dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara kepada pihak terkait di Desa Girimekar, Desa Melatiwangi, dan Desa Jatiendah. Efektivitas program Dana Desa didasarkan pada: (1) Ketepatan kebijakan, adanya kesesuaian perumusan kebijakan RPJM, RKP, dan hasil musrenbang dengan aktor yang tepat, yaitu: Aparat Desa, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat dan pencapaian pembangunan Desa, (2) Ketepatan pelaksana, telah diimplementasikan oleh aktor yang sesuai dengan kebijakannya, yaitu LPMD dan RT/RW setempat, dan (3) Ketepatan target pembangunan, dengan pertimbangan tingkat urgensi. Sedangkan akuntabilitas terlihat pada ketiga desa yang telah memasang foto pelaksanaan kegiatan pembangunan di papan pengumuman Kantor Desa, adanya prasasti yang ditandatangani oleh Kepala Desa di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat Desa dapat memperoleh informasi penggunaan Dana Desa dengan mudah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas berperan dalam menjelaskan efektivitas program Dana Desa. Kata kunci: Akuntabilitas, Efektivitas, Program Dana Desa The Third Nawa Cita “Developing Indonesia from outer area by strenghtening vilages and region in the unitary state framework” is government’s priority program. Central government has established Village Fund Policy as a support. This study aims to describe the effectivity of village fund program in developing and empowering village community and to describe the role of accountability in defining the effectivity of village fund program. This research is descriptive. The data collection method is observation and interview with any relevant party in Girimekar, Melatiwangi, and Jatiendah Village. The effectivity of village fund program is measured by the appropriatenes of: (1) policy setting of RPJM, RKP, and Musrenbang by various parties i.e., Vilage Apparatus, BPD, LPMD, and some public figures in accordance with its achievement, (2) execution conducted by relevant party i.e., LPMD and local RT/RW, and (3) development target based on its priority level of consideration. The accountability is recognized by put some pictures of real development activities in the bulletin board of Village Office and its inscription signed by Village Head in the location of development. So that public can access information about village fund utilization. Thus, accountability has an important role in defining the village fund program effectivity. Keywords: Accountability, Effectivity, Village Fund Program