Eka Sri Apriliana
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Penerapan Fatwa DSN MUI No.101 Tahun 2016 Tentang Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Terhadap Fitur Go-Pay Eka Sri Apriliana; Desi Erawati; Hariyanto Hariyanto
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 10, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/at-taradhi.v10i2.3290

Abstract

The purpose of this study is to find out and study how the Fatwa DSN MUI NO.101 of 2016 applied al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah to the Go-Pay feature. Approach to this study using qualitative and type of research is document study by reviewing Go-Pay practices and Fatwa DSN MUI NO.101 of 2016 on al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah. From the analysis it was found that the Go-Pay system falls under the Fatwa DSN MUI No.101 Year 2016 of IMFZ Agreement, where the sale of the service benefits after being paid in advance with the specifications and nature mentioned in advance of booking. This is in line with the IMFZ's own provisions, especially in terms of finances (wages), there are 4 Go-Pay requirements in this ruling: non-cash based wages, wages earned based on consumer and Go-Jek pricing, payments are made in cash through Go-Pay balances, and the tenants who pay the rent when the agreement is rented.Tujuan penelitian ini guna mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan Fatwa DSN MUI NO.101 Tahun 2016 tentang al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah terhadap fitur Go-Pay. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan kualitatif dan jenis penelitian ini yaitu studi dokumen dengan menelaah praktik Go-Pay dan Fatwa DSN MUI NO.101 Tahun 2016 tentang al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah. Dari hasil analisis diperoleh bahwa sistem Go-Pay masuk dalam kategori Fatwa DSN MUI No.101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ, yang dimana jual beli jasa tersebut manfaatnya diserahkan setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan spesifikasi dan sifat disebutkan diawal pemesanan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan IMFZ itu sendiri terutama dalam segi ketentuan ujrah (upah), terdapat 4 kesesuaian Go-Pay pada ketentuan fatwa ini yaitu upah berupan non-tunai, upah yang diperoleh sesuai harga kesepakatan konsumen dan Go-Jek, pembayaran dilakukan secara tunai melalui saldo Go-Pay, dan penyewa yang memberikan upah ketika akad sudah menjadi pemberi sewa.