Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membawa dampak yang positif dan negatif. Salah satu contoh perkembangan internet. Salah satunya perkembangan Cyberspace yang menawarkan manusia untuk ââ¬Åhidupââ¬Â dalam dunia alternatif dengan berbagai sisi realitas baru yang penuh harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan seperti teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cyberporn, cyberparty dan cyberorgasm. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis budaya hukum cyberporn di Kota Semarang dan bagaimana penegakan kebijakan kriminal terhadap cyberporn yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik di Kota Semarang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal atau àyuridis sosiologis (non doctrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari sisi pengguna (user) juga terdapat data yang menggambarkan bahwa, di Kota Semarang, hampir semua pengguna dan pengakses internet pernah membuka situs porno, bahkan ada yang pernah àmelakukan transaksi cyberprostitution. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa user, membuka situs porno adalah hal yang biasa dilakukan sejak pertama kali mengenal dan menggunakan fasilitas internet. Tidak hanya melalui warnet, tetapi juga seringkali dilakukan di tempat-tempat yang memiliki sarana hotspot. Bahkan, di antara mereka melakukan download dan menyimpannya di dalam file laptop/computer atau di flashdisk. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.àRapid technological developments in such a positive impact and negative. One example of the development of the Internet. One is the development of Cyberspace that offers people to ââ¬Âliveââ¬Â in the world of alternative with the new reality of hope, joy, ease and wanderings as teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cyberporn, cyberparty and cyberorgasm. This research is intended to analyze the legal culture cyberporn in Semarang and how the criminal enforcement against cyberporn as stipulated in the Law. 11 Year 2008 on Electronic Transaction Information in the city of Semarang. The approach used in this study is a socio-legal or juridical sociological (non-doctrinal). The results showed that of the user (users) also contained data that illustrates that, in the city of Semarang, almost all users accessed the internet and never open a porn site, and some have never done cyberprostitution transaction. Based on the results of interviews with some of the user, open a porn site is a common practice since the first time to recognize and use the internet facility. Not only through the cafe, but also often done in places that have the means hotspot. Even among those to download and save it in a file laptop / computer or in flash. Crime prevention efforts need to be taken with a policy approach that includes the integration of (integralitas) between the criminal and the political social and political integration of our efforts to combat crime by penal and non-penal.