This Author published in this journals
All Journal AL-Daulah
Azman Azman
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Fikih Jihad Hizbut Tahrir Indonesia Azman Azman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i2.1489

Abstract

For Hizb ut-Tahrir Indonesia kifayah legal jihad is a religious obligation. Jihad is the attack against an enemy that does not implement Islamic Shari'a. So when the enemy attacked  then becomes fard ayn (on every Muslim). Jihad is an absolute obligation, not limited by nothing and no disaratkan with nothing, jihad is an offensive war to elevate the word of Allah. Offensive war must be done to spread Islam and spreading propaganda even though the unbelievers are not attacking Muslims.
Jihad Perspektif Hizbut Tahrir Indonesia Azman Azman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1498

Abstract

Hizbut Tahrir Indonesia is Islamic mass organization. Politics is the activity, and Islam is its ideology. Hizbut Tahrir engaged in the midst of people, struggling to make Islam the primary court, and lead them to re-establish the Caliphate and enforce the law according to what Allah has revealed in life. Hizbut Tahrir interpret jihad as an effort to mobilize all abilities in war for the sake of Allah to raise the requires, spreading the message of Islam, as well as assist with the the treasure, the opinions, directly multiply the line, and others. “Cramped” meanings of this the word of jihad, finally limiting its actualization only on physical jihad, both defensive as well as offensive. To Hizbut Tahrir Indonesia, a main objective of the establishment of the caliphate is total implementation of Islamic law, which both are preconditions to do offensive jihad.
PERKEMBANGAN FIQH PADA ERA MODERN SERTA PARA TOKOHNYA Azman Azman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i1.4865

Abstract

Penulisan ini membahas tentang Perkembangan Fiqh Pada Era Modern Serta Para Tokohnya dimana pada perkembangan fiqh ini meliputi Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam, Modernisme menuju rasionalisasi ajaran islam, Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis, Karakteristik kelompok modernis, Kondisi hukum Islam masa kini, System mempelajari fiqih modern, Tokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam, Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Moder, Aplikasi metodologi Fiqih Realitas dalam kasus Fiqih Kontempore, dan Biaya hidup dalam keluarga Modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.
PENERAPAN SYARIAT ISLAM Azman Azman
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i2.7243

Abstract

Kelompok Islam fundamentalis (seringkali) dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas beragam peristiwa berdarah di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Bermacam istilah ditawarkan oleh para pemikir, baik non-Muslim maupun Muslim, untuk (sekedar) memberikan deskripsi paling sempurna tentang kelompok ini. Misalnya, kelompok radikalisme (Islam revolusinoner), Islamist, dan Neo-fundamentalisme. Sebenarnya, beragam terma itu bersumsum-tulang karena digunakan secara bergantian dalam literatur gerakan Islam kontemporer, Barat mengkondisikannya sebagai radikalisme dan terorisme. Di negara-negara Timur Tengah, gerakan radikalisme Islam telah berakar urat dan memiliki sejarah yang cukup panjang. Munculnya gerakan Islam fundamentalismerupakan suatu gejala riil dari apa yang disebut sebagai kebangkitan Islam. Revitalisasi Islam didukung oleh sejumlah peristiwa-peristiwa dan perubahan- perubahan yang mempengaruhi negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam Islam. Manifestasi yang paling dramatis dan spektakuler dari kemunculan gerakan kebangkitan ini adalah peristiwa revolusi Islam Iran pada 1979. Gerakan Islam fundamentalis berusaha merefleksikan satu pandangan bahwa Islam merupakan agama holitik yang meliputi berbagai aspek termasuk di bidang politik. Dalam konteks ini, fundamentalisme Islam berkeyakinan bahwa agama dan politik sebagai suatu kondisi keniscayaan sebagaimana terefleksi dalam dalil yang menyatakan bahwa, al-Islam Di- nun wa Dawlah, Islam is Religion and State.