Fadly, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya fadlym218@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan batasan penyertaan modal pada perumda yang berubah menjadi perseroda yang akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah serta menemukan model dan konstruksi pengaturan yang tepat untuk batasan penyertaan modal pada perumda karena akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah. Berdasarkan Pasal 334 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal perumda akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah maka harus melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroda. akan tetapi belum dimuat pengaturan yang jelas berapa batasan penyertaan modal dari masing-masing daerah jika ingin melakukan penyertaan modal pada perumda tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisa interprestasi gramatikal dan interprestasi sitematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat kekaburan hukum terkait batas penyertaan modal pada perumda yang diatur dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan jika dikaitkan dengan peraturan pelaksananya yakni Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terjadi kekaburan hukum. Selain itu untuk mepertahankan entitas kepemilikan BUMD perumda maka daerah asal harus menjadi pemegang saham mayoritas. Kata Kunci : Batasan, Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah, Perseroan Daerah. ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the regulation regarding capital investment into Local Government-owned Companies (hereinafter perumda) currently changing to Local Government-owned Limited Liability Companies (hereinafter perseroda), in which the companies are basically owned by more than one region and to find proper model and construction of regulation regarding this case since the companies are under the ownership of more than one government. Article 334 Paragraph (2) states that perumda can be owned by multiple governments when it changes to perseroda. However, there is no vivid regulation over the limit of capital investment put by each region involved into the perumda. This research employed normative juridical method with statute, conceptual, and historical approaches. Legal materials needed in the research were obtained from library and Internet research, followed by grammatical and systematic interpretations of the data. It was found, through the study, that there has not been any clear regulation over the vague of norms regarding the limit of investment put into perumda as regulated in Article 334 Paragraph (2) of Act Number 23 of 2014 concerning Local Government especially when it is related to the implementing regulation Article 6 Paragraph (1) letter b of Government Regulation Number 54 of 2017. To keep the entity of ownership, the regions which set up the companies should remain as the major shareholders of the companies. Keywords: limit, capital investment, local-owned enterprises, perumda, perseroda