Joko Setyoko
Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemerintah Provinsi Jambi: Peningkatan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat Joko Setyoko; M. Kuris Kuris; Syamsurizal Syamsurizal; Syamsurijal Tan
Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah Vol 4, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/jppd.v4i2.46

Abstract

Lokasi penelitian dilaksanakan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin. Penelitian ini berlangsung selama tiga bulan yaitu pada Bulan April 2021 sampai Juni 2021. Penelitian bertujuan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pokok Saksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor R2 dan R4 yang dikelola oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendektan deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini: Teori Implemntasi kebijakan George C. Edward III yaitu Empat Variabel sbb: (1). Komunikasi, (2). Sumberdaya, (3). Disposisi dan (4) Struktur Birokrasi. Hasil penelitian Upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan aturan atau peraturan gubernu nomor 45 tahun 2017 tentang pemutihan Administrasi pajak kendaraan bermotor, yang diartikan sebagai usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan kebijakan. Hambatan yang dilakukan yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin diantaranya yaitu, personil atau sumberdaya yang terbatas, jarak tempuh/wilayah yang luas, oknum-oknum yang menyalah gunakan anggaran, dan kesadaran masyarakat yang masihrendah. Upaya yang dilakukan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin yaitu, kerjasama dengan pihak kepolisian dan perhubungan, memperpanjang masa berlakunya.