Amiruddin Kadir
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Amiruddin Kadir
EcceS (Economics, Social, and Development Studies) Vol 1 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ecc.v1i1.1179

Abstract

Produksi adalah kegiatan yang menimbulkan manfaat atau faedah serta nilai suatu barang dan jasa. Dalam konteks yang lain produksi sebagai usaha untuk menciptakan kekayaan dengan memanfaatkan sumber daya alam oleh manusia. Oleh karena itu Islam memandang bahwa produksi adalah usaha untuk menghasilkan dan mengupayakan sesuatu dalam nuansa kelangsungan hidup manusia di dunia. Nilai universal yang terpancar dalam ekonomi Islam tentang produksi adalah adanya perintah untuk mencari sumber-sumber yang halal dan baik untuk produksi, dan memproduksi serta memanfaatkan output produksi pada jalan kebaikan dan tidak menzalimi pihak lain. Dengan demikian, penentuan input dan output dari produksi haruslah sesuai dengan hukum Islam dan tidak mengarah pada kerusakan. Sesungguhnya segala bentuk produksi, di mana harta kekayaan diperoleh dengan jalan yang salah dan tidak adil diharamkan dalam Islam. Hanya cara-cara yang wajar dan jujur saja yang diperbolehkan. Segala bentuk penawaran tidaklah sah jika di dalam keuntungan seseorang bergantung pada kerugian orang lain, seperti perjudian,lotere.Ringkasnya sistem produksi dalam Islam, harus dikendalikan olehkriteria objektif maupun subjektif. Dalam pengambilan manfaat alam tersebut, hendaklah diperhatikan norma-norma atau etika dan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh syariat.Produksi dalam arti sederhana bukanlah sesuatu yang dicetuskan oleh kaum kapitalis. Produksi telah terjadi semenjak manusia bergelut dengan bumi, karena ia merupakan suatu hal yang primer dalam kehidupan. jika jumlah yang diproduksi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, maka semua akan diminta pertanggungjawabnya di akhirat. Dalam hal ini pada prinsipnya, negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan pokok.