Jefri Rahmansyah Putra
Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAGIAN HAK AHLI WARIS PADA ANAK ANGKAT DI KABUPATEN LABUHANBATU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Miftah Hulzannah; Riduansyah Riduansyah; Jefri Rahmansyah Putra; Riki Afri Riski; Ibrahim Pohan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1647

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis aspek hukum waris dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai hak waris anak angkat di Kabupaten Labuhanbatu, maka penelitian ini diberi judul Pembagian Hak Ahli Waris Pada Anak Angkat Di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bersifat Yuridis normatif dan yuridis empiris. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian ini dan pengambilan data langsung pada objek penelitian yang berkaitan dengan pembagian hak waris pada anak angkat dalam perspektif hukum waris islam yang berlaku di Indonesia.Kajian Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam menangani kasus-kasus tentang waris pada anak angkat yang ada di Indonesia, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal berkaitan dengan hubungan darah dan perwalian. Menurut hukum Islam  hubungan hukum anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan juga dalam hal kewarisan,dapat disimpulkan bahwa pembagian hak waris pada anak angkat diatur dalam Pasal 209 yaitu: (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata Kunci: Waris, Pengangkatan Anak, Pembagian Hak Waris Anak Angkat.