Indra Kumalasari Munthe
STIH Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (TENAGA KONTRAK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU) Indra Kumalasari Munthe
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.409

Abstract

Perlindungan hukum yaitu memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Hal ini merupakan keadilan yang dijanjikan dalam Pancasila sila ke 5 (lima) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hukum memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur agar pekerja bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya dan menjamin hak-hak dasar dalam kesamaan kesempatan tanpa adanya diskriminasi apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa hubungan kerja  terhadap pekerja kontrak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (tenaga kontrak) Ditinjau Dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di PT.Perkebunan Milano Kebun Marbau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum  tenaga kerja harian lepas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Perkebunan Milano Kebun Marbau, belum sesuai dengan perundang-undangan, karena perusahaan tidak memberikan hak-hak normative pekerja kontrak secara utuh seperti Perlindungan Jaminan pemeliharaan kesehatan kepada keluarga pekerja kontrak dan terjadinya ketidaksesuaian tentang upah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2011, sehingga  perlindungan upah  pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum dapat mensejahterakan pekerja dan terjadinya ketidakadilan.     Kata Kunci: Perlindungan, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu