Zainal Abidin Pakpahan
STIH Labuhan Batu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERADILAN HAM DI INDONESIA Zainal Abidin Pakpahan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.268

Abstract

Diskriminasi dalam tatanan undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (DUHAM) tahun 1948, dan di perjelas dengan jelas merta di jelaskan kembali dalam Deklarasi Universal tahun 1948, dan di perjelaskan kembali dalam Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, kemudian di perjelas kembali dalam UU tentang disabilitas. Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang cacat. Korban yang menentang kesulitan fisik, mental atau fisik dan mental, atau pun kekurangan materiil. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan baik fisik, mental maupun fisik dan mental, yang dapat dipindahkan atau menjadi kendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Akibat dari keterbatasan tersebut, maka cacat tersebut sering dianggap pihak yang lemah dan tidak dapat diandalkan karena percaya. Hal ini yang kemudian menyebabkan mereka rentan menjadi korban ketidak adilan yang menuntut para penyandang cacat dalam upaya mengatasi hak asasi manusia. maka lembaga peradilan HAM di Indonesia merupakan cerminan yang dapat mengadili setiap jenis yang melanggar HAM yang ada di Indonesia tanpa dipermasalahkan. Dalam hal ini, fakta-fakta yang berkaitan dengan ketidakmampuan masih memiliki perbedaan dengan perdebatan HAM berat seperti halnya genosida dan kejahatan terhadap kebebasan dalam perlindungan. Kata Kunci: Perbandingan, Hukum, Pelanggaran HAM, Peradilan HAM.
KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM Muhammad Yusuf Siregar; Zainal Abidin Pakpahan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.249

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumtidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk diperiksa dan mengadilinya.” Serta berdasarkan Yurispundensi Putusan Hukum Perkara Praperadilan yang ajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG), Maka pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka. Kata Kunci : Kewenangan, Tersangka, Pra Peradilan.