Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau barang yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, juga makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Diperlukan terhadap konsumen. Perlindugan terhadap Konsumen mempertimbangkan materi yang semakin penting, merasa semakin penting, mempertimbangkan semakin ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak untuk produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencari tujuan usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai hal tersebut, pada akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Sebagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diajukan terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang.