Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo
SAWWA Vol 8, No 2 (2013): sawwa
Publisher : SAWWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasanganyang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuandalam posisi yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yangsederajat dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yangdiinginkan sebagaimana juga laki-laki. Perkawinan secaramendasar berarti melibatkan diri dengan pembicaraan mengenaikasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang merupakanpokok pondasi suatu perkawinan. Dengan demikianhubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontalbukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yangmendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajatuntuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasihsayang.Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu munculnyaisu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islammembawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasanadamai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk menjawabberbagai berbagai pertanyaan seputar kedudukan laki-lakidan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akanmengungkapkan tentang berbagai kesetaraan dalam hukum perkawinanyang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkanpandangan yang berat sebelah terhadap kelompok jendertertentu.Kata Kunci: kesetaraan, hukum perkawinan Islam
KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo
Sawwa: Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8, No 2 (2013): April 2013
Publisher : Sawwa: Jurnal Studi Gender dan Anak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.533 KB) | DOI: 10.21580/sa.v8i2.662

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasang­an yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang per­empuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan se­bagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetap­kan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Per­kawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pem­bicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang me­rupa­kan pokok pondasi suatu per­kawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam se­buah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu muncul­nya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk men­jawab berbagai berbagai pertanyaan seputar ke­duduk­an laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai ke­setaraan dalam hukum per­kawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah ter­hadap kelompok jender tertentu.
KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo
Sawwa: Jurnal Studi Gender Vol 8, No 2 (2013): April 2013
Publisher : Pusat Studi gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.533 KB) | DOI: 10.21580/sa.v8i2.662

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasang­an yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang per­empuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan se­bagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetap­kan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Per­kawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pem­bicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang me­rupa­kan pokok pondasi suatu per­kawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam se­buah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu muncul­nya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk men­jawab berbagai berbagai pertanyaan seputar ke­duduk­an laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai ke­setaraan dalam hukum per­kawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah ter­hadap kelompok jender tertentu.