Erdiana Devintawati
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP Ikka Puspitasari; Erdiana Devintawati
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 20, No 2 (2018): Vol. 20, No. 2, (Agustus 2018)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/kanun.v20i2.10661

Abstract

Artikel ini ingin menjawab bagaimana tindak pidana korporasi dipertanggungjawabkan secara pidana di Indonesia menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu bagaimana kebijakan formulasi sistem pemidanaan dalam menanggu-langi tindak pidana korporasi pada masa yang akan datang. Artikel ini mengungkapkan bahwa eksistensi suatu korporasi memiliki andil yang cukup besar baik bagi kepentingan manusia ataupun bagi kepentingan negara. Suatu korporasi sering diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran atau bahkan perbuatan melanggar hukum termasuk pelanggaran hukum pidana. Tindak pidana korporasi dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang bersifat terorganisir.Pada masa sekarang ini Korporasi sebagai Subyek Hukum dapat dikenai pidana.Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam RUU KUHP.  The Urgency of  Regulating Corporate Crimes Under Corporate Crime Liability According to Draft of Criminal Code Procedures The aims of this article, firstly, to answer the question on how coorporate crime liability to be considered as a crime under Indonesian criminal law based on Draft of Criminal Code  Procedures (RKUHP). Secondly, to understand the policy of sentencing system for coorporate crime in the near future. This article argue that the existence of coorporates  gives a significance constribution not only for human life but also for state interest. On the other hand, its also found that a coorporate that againts the law, both in private and criminal law. Coorporate crimes also categorized as well- organized trans-national crime. Nowdays, as a legal instituion, coorporates could be sentenced based on coorporate liability under Indonesian criminal law that regulated under RUU KUHP.