ABSTRAK Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak yang seringkali dianggap sebagai kelompok yang rentan. Pemerintah Indonesia menyatakan sepanjang tahun 2021, sekitar 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah kasus enam anak di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang mengalami kekerasan seksual oleh pemilik Yayasan tempat mereka mengenyam pendidikan formal dan keagamaan. Kejadian kekerasan seksual ini tentunya berdampak tidak hanya bagi para korban tetapi juga bagi keluarga mereka yang mau tidak mau harus menerima kondisi baru anaknya.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses reunifikasi korban dilakukan dan dinamika fungsi keluarga korban pasca proses reunifikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa para korban melalui proses reunifikasi yang diadakan oleh pemerintah daerah. Namun, terjadi pergeseran fungsi dalam keluarga korban pasca proses reunifikasi, terutama pada keluarga korban yang memiliki anak akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Kata Kunci: Fungsi Keluarga, Kekerasan Seksual, Kekerasan Seksual Anak, Reunifikasi. ABSTRAK Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak yang seringkali dianggap sebagai kelompok rentan. Pemerintah Indonesia menyatakan sepanjang tahun 2021, sekitar 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah kasus enam anak di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang mengalami pelecehan seksual oleh pemilik yayasan tempat mereka mengenyam pendidikan formal dan keagamaan. Kejadian pelecehan seksual ini tentunya berdampak tidak hanya bagi para korban tetapi juga bagi keluarga mereka yang mau tidak mau harus menerima kondisi baru anaknya.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana proses reunifikasi korban dilakukan dan dinamika fungsi keluarga korban pasca proses reunifikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa para korban melalui proses reunifikasi yang diadakan oleh pemerintah daerah. Namun, terjadi perubahan fungsi dalam keluarga korban pasca proses reunifikasi, terutama pada keluarga korban yang memiliki anak akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Kata kunci: Fungsi keluarga, Pelecehan seksual anak, Reunifikasi, Pelecehan Seksual.