Afif Noor
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia Afif Noor; Dwi Wulandari
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jidh.v0i0.1993

Abstract

Financial Technology (fintech) lending atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending (P2PL) merupakan salah satu fintech yang tumbuh dengan pesat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya platform fintech lending selalu meminta data pribadi calon peminjam (borrower) yang seringkali disalahgunakan, padahal data pribadi merupakan privasi dan hak asasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan konstitusional perlindungan data pribadi baik formil maupun materiil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dilakukan analisis  deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa landasan konstitusional fintech lending secara khusus tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan data pribadi tersebut harus dilindungi oleh hukum dalam bentuk undang-undang agar mempunyai daya ikat yang kuat dan dapat memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar hukum mengingat perundang-undangan yang terkait dengan transaksi fintech lending yang telah ada seperti POJK No.77/2016 belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pengambil kebijakan perlu melakukan pembaharuan hukum melalui pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi yang melindungi para pihak dalam transaksi fintech lending khususnya atau transaksi berbasis teknologi informasi pada umumnya.
Socio-Legal Research: Integration of Normative and Empirical Juridical Research in Legal Research Afif Noor
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 7 ISSUE 2 APRIL 2023
Publisher : PDIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jidh.v7i2.3154

Abstract

Legal research is a method used by legal experts to develop legal knowledge. Legal experts have different opinions in explaining the definition of legal science due to differences in opinion in placing legal science as part of social science related to how to apply the law in the practice of legal science is a sui generis science as a practical discipline that establishes standard procedures and guidelines for implementing legal regulations or applied research that has a prescriptive character. The difference in placing the science of science has given birth to the study or field of legal research into normative juridical research and empirical juridical research. Each of these fields has advantages and disadvantages. Therefore, to obtain a comprehensive legal review result, methodological integration is required through an approach called socio-legal research. Socio-legal research is not the same as empirical juridical research, both in the sociology of law and sociological jurisprudence. Socio-legal research is a combination of legal research and social studies of law. Socio-legal research has its objectives and scope, which do not merely look at the law in its empirical questions but also carry out critical academic analysis of the law.