Muh Endriyo Susila
Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Sosio Yuridis Tuntutan Pidana Terhadap Dokter Terkait Dugaan Malpraktik Medik Muh Endriyo Susila; Dirwan Suryo Soularto
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 1 NOMOR 1 OKTOBER 2016
Publisher : PDIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.351 KB) | DOI: 10.35973/jidh.v1i1.607

Abstract

Ketiadaaan peraturan yang secara khusus mengatur isu malpraktek medik membuat mimpi buruk menjadi ancaman yang nyata bagi profesi medik di Indonesia, Dokter bisa terjerat dalam tuntutan pidana karena berbagai sebab termasuk dugaan malpraktek medik.Tidak ada yang  mempersoalkan tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus aborsi ilegal atau perdagangan organ tubuh, tetapi tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus dugaan malpraktek medik telah menimbulkan kontroversi. Dalam kasus dokter Ayu, penjatuhan sanksi pidana oleh majelis hakim kasasi kepada ketiga terdakwa telah membangkitkangelombang protes dari kalangan dokter di seluruh Indonesia. Putusan Kasasi dalam kasus dokter Ayu telah memunculkan sikap skeptis dari kalangan profesi medik terhadap hukum dan proses penegakkannya. Aparat penegak hukum terkesan lebih condong pada pasisen daripada dokter dalam merespons kasus dugaan malpraktek medik. Perlindungan terhadap kepentingan pasien lebih diutamakan daripada menghargai itikad baik dokter untuk menolong pasien. Kondisi ini telah menciptakan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter akan risiko  gugatan/tuntutan hukum. Di satu sisi ketakutan dan kekhawatiran dikalangan dokter mendorong para dokter untuk bekerja lebih berhati-hati, namun disisi lain justru mendorong profesi dokter menerapkan apa yang disebut sebagai defensive medicine yang justru akan merugikan pasien dan masyarakat. Tulisan ini akan mengkaji implikasi tuntutan pidana terhdap dokter pada aspek sosial dan yuridis.Kata Kunci : Malpraktik Medik, Tindak pidana Medik, Tuntutan Pidana.