Kepailitan pada prinsipnya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Dengan syarat yang relatif mudah, debitor dapat dipailitkan hanya karena 2 utang atau lebih dan tidak membayar lunas salah satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Bagi seorang pengusaha, menjalankan kegiatan usaha dengan bermodal utang merupakan hal yang wajar, dan seringkali terdapat sengketa dari transaksi dengan mitra bisnis berakibat penundaan pembayaran yang berarti dapat menambah jumlah kreditor/utang. Pembayaran utang Debitor Pailit kepada pada kreditor harus memperhatikan prinsip paritas ceritorium, prinsip pari passu prorata parte dan prinsip structured creditors. Bagi debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditor baik setuju atau tidak dengan langkah mempailitkan debitor, akan terikat dengan putusan pailit tersebut. Penerapan prinsip structured creditors dalam pembayaran kepada para kreditor tentu akan memberikan keuntungan kepada kreditor separatis maupun kreditor yang memiliki hak didahulukan (preferen), namun akan berdampak buruk bagi kreditor konkuren. Pasal 19 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlingungan Konsumen, mengatur Pelaku Usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang harus segera dibayar dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Apabila Pelaku Usaha yang memberikan barang dan/atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas pemohonan kreditor atau debitor itu sendiri. Salah satu kelompok kreditor dalam hal Pelaku Usaha yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah para Konsumennya. Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menenpatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya Pelaku Usaha, menjadikannya tidak cakap hukum dan kehilangan wewenang untuk mengelola kekayaannnya sendiri kemudian beralih kepada kurator. Ketidak mampuan Pelaku Usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen diposisi sebagai kreditor konkuren dan tidak memiliki hak untuk didahulukan.