Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Tradisi Arab "Hamdolo" dalam Uparaca Pra-Perkawinan Masyarakat Muslim Manado Ahmad Zakie Syawie; Rosdalina Bukido
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i2.2131

Abstract

Penelitan ini mendeskripsikan upacara pra-perkawinan masyarakat Kampung Arab Kota Manado dan dan mengidentifikasinya dari sisi Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Peneliti melakukan wawancara kepada tokoh agama dan masyarakat dan studi observasi serta dokumentasi untuk menunjang data penelitian ini. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil yang ditemukan adalah tradisi hamdolo dibentuk oleh para pendatang dari Yaman Hadramaut. Prosesi hamdolo dilakukan pada saat malam sebelum upacara perkawinan yang bertujuan untuk menghilangkan rasa gugup dari pihak laki-laki ketika memasuki upara pernikahan besok harinya. Kemudian dari tiap-tiap prosesi diiringi dengan musik dan tarian-tarian khas keturunan bangsa Arab. Dalam Islam kita mengenal tradisi yang dilakukan dalam sebuah kelompok masyarakat sebagai urf, tradisi hamdolo hukumnya boleh jika dikaitkan dengan syarat urf. Meskipun begitu prosesi yang dilakukan masih terdapat hal-hal mistis dan masih terdapat perdebatan dengan hukum Islam, sehingga butuh penyesuaian atas prosesi hamdolo untuk menghindari kekeliruan masyarakat Kampung Arab yang notabene adalah Muslim dalam menjalan tradisi ini.
Pertimbangan Perkara Pemeliharaan Anak di Pengadilan Agama Manado Ridwan Jamal; Rosdalina Bukido; Yasin Yasin
AL-ISTINBATH : Jurnal Hukum Islam Vol 6, No 2 November (2021)
Publisher : Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.472 KB) | DOI: 10.29240/jhi.v6i2.2453

Abstract

This research aims to analyze the consideration of judge in giving the case decision on child custody (hadanah) as well as upholding the decision of religious court in Manado concerning accountability of child custody. This type of research is field research which is qualitative and used descriptive analysis research method. Whilist the approach used in this research is empirical law method. The result of research shows that the child custody decided by religious court in Manado is persuasive, namely through sociological considerations and considerations of benefit (maslahat), so that it will not harm the child or cause family conflict. Various problems in Manado religious court due to the lack of responsibility, cherish and education from parents to their children became the judge’s consideration in deciding the case. Therefore, the judges must be careful in making decision. In addition, in resolving the issue of hadhanah, not only formal rules must be mentioned, but also legal values, social principles, religious principles, the environment that will be given to parents concerning hadhanah and some other aspects must be considered, especially about the future of their children.
Muslim Society's Response to the New Rule of Marriage Age Rosdalina Bukido; Nurlaila Harun; Muhammad Alwi; Fahri Fijrin Kamaru
AL-ISTINBATH : Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1 May (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Curup

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29240/jhi.v8i1.5521

Abstract

This study aims to describe the response of the Muslim community to the new marriage age regulation. The existence of this new provision reaps pros and cons because the community and the government understand the age of marriage, especially Muslim people, who basically consider the age limit for marriage to be when they have reached puberty. This research was conducted in North Sulawesi with a qualitative-descriptive research type and a sociological approach. Data was collected through interviews with informants starting from the community level, religious leaders and community leaders and then analyzed in a descriptive way. The results obtained are that there is a strong religious doctrine and public ignorance of the issuance of Law no. 16 of 2019. With this rule in place, they hinder many couples who are ready to get married. Most people show an attitude of disapproval of the 19-year age limit for marriage. For society, the law does not look good, especially for those who are not yet 19 years old. The community’s understanding is that both partners have reached puberty, as explained in Islamic teachings. Even so, for religious figures to show the opposite attitude, the 19-year marriage penalty rule is very necessary because it involves emotional and economic stability in living a household life. Actually, the implementation of Law No. 16 of 2019 could be more effective if Perma No. 15 of 2019 was also socialized because they related it to the purpose and reasons for the intended marriage age limit. There is a lack of public understanding of the 19-year age limit for marriage because Law No. 16 of 2019, which is socialized, is only a prohibition which prohibits it. Perma No. 15 of 2019 is the answer to the regulatory age limit for marriage at 19 years, which is always questioned in society.
Tradisi Mangundu Mantu Masyarakat Tanamon dalam Konsepsi Hukum Islam Rizky Ayub S. Biya; Rosdalina Bukido
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v3i1.2552

Abstract

This article discusses the mangundu mantu custom from the perspective of Islamic law in Tanamon Village, Sinonsayang District, South Minahasa Regency. The main problem is how are the customary procession of mangundu mantu in Tanamon Village and the view of Islamic law regarding the mangundu mantu custom from the perspective of Islamic law. This study uses descriptive qualitative research methods where researchers will go directly to the field to conduct interviews, observations, and documentation with those who know and understand the mangundu mantu custom and what Islamic law’s perspective is regarding the mangundu mantu business in Tanamon Village, Sinonsayang District, South Minahasa Regency. The research results in this thesis discuss the custom of mangundu mantu, a ceremony for welcoming the bride who comes to the house or sabuah (canopy as a gathering place for the groom's family). In carrying out the wedding procession for the Bantik community in Tanamon Village, the main party is held at the bride's house. After that, the bride and groom (both women and men) go to the groom's house, if the house is far away, they can use a vehicle, but at a distance of approximately 200 meters, the bride and groom must go down together with the bridal procession. Then wait for the groom's family to take turns pulling the bride by shaking hands and giving gifts in the form of money or other valuables and walking step by step until they are correct at the entrance to the groom's house. Keywords: Islamic law; Mangundu Mantu; Tradition. ABSTRAK Artikel ini membahas tentang adat mangundu mantu dalam perspektif hukum Islam di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Masalah utamanya adalah bagaimana prosesi adat mangundu mantu di Desa Tanamon serta pandangan hukum Islam tentang adat mangundu mantu dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana peneliti akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kepada mereka yang mengetahui dan menguasai masalah adat mangundu mantu serta bagaimana perspektif hukum Islam tentang adat mangundu mantu di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Hasil penelitian dalam skripsi ini membahas tentang adat mangundu mantu adalah suatu upacara penyambutan pengantin wanita yang datang ke rumah atau sabuah (kanopi sebagai tempat berkumpulnya keluarga mempelai pria). Dalam pelaksanaannya prosesi pernikahan masyarakat Bantik Desa Tanamon, pesta utamanya dilaksanakan dirumah mempelai wanita. Setelah itu, kedua mempelai (baik wanita dan pria) pergi ke rumah mempelai pria, jika rumahnya jauh bisa menggunakan kendaraan tetapi pada jarak kurang lebih 200 meter kedua mempelai harus turun bersama dengan iring-iringan pengantin. Kemudian menunggu keluarga mempelai pria yang secara bergantian menarik mempelai wanita dengan berjabatan tangan dan memberikan hadiah berupa uang maupun barang berharga lainnya dan berjalan selangkah demi selangkah hingga tepat di pintu masuk ke rumah mempelai pria.
Reception of Marriage Age Limit in Marriage Law in Indonesia Rosdalina Bukido; Chadijah Haris; Muhammad Arief Ridha Rosyadi; Zulkarnain Suleman
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v7i1.15245

Abstract

The determination of the age limit for marriage in the Marriage Law is controversial in Indonesian society. This paper aims to analyze the response of public acceptance of the new regulation on the age limit for marriage according to marriage law in Indonesia. The method used is a qualitative method with a grounded theory approach. The data were got through observation, interviews with informants, and documentation, which were analyzed through three stages: data reduction, data display, and conclusion. The results showed three forms of public acceptance of the new regulation on marriage’s age limit: dominant hegemony, negotiation, and oppositional reception. The diversity of public acceptance of the age limit for marriage according to the law is influenced by differences in the level of public education, community culture, and public understanding of the validity of the marriage. Developing a more intensive study by comparing various perspectives is necessary. Involvement of the public, government, and judicial institutions representing each region in Indonesia, including the islands of Java, Sulawesi, and Kalimantan, is very much needed in disseminating marriage law in Indonesia.
Praktik Arisan Online dengan Sistem Menurun: Implikasi Hukum Positif dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Akun Instagram @Arisanku_ Celia Amanda Putri; Muhammad Fikri Asnawir; Rosdalina Bukido
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 1 (2023): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i1.2573

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dalam kerangka hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah akun Instagram @arisanku_ sebagai studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, perlindungan hukum terkait dengan perjanjian arisan online dengan sistem menurun melibatkan penyelesaian sengketa melalui gugatan inkar janji atau wanprestasi. Namun, pembuktian dalam konteks arisan online merupakan tantangan tersendiri. Untuk memperkuat hukum dalam perjanjian, penting untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum. Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, tindakan hukum dapat dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik arisan online dengan sistem menurun di akun Instagram @arisanku_ tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik ini melibatkan unsur riba, ketidakadilan, dan kezhaliman. Prinsip-prinsip dalam Al-Quran dan Sunnah secara tegas melarang praktik seperti ini dalam praktik qardh (utang piutang). Meskipun terdapat kesepakatan awal untuk saling meridhakan dan mengikhlaskan, hal ini tidak mengubah hukum karena transaksi ini tetap diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam, termasuk dalam kategori riba. Artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Implikasi penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam praktik arisan online dan memberikan wawasan tentang ketidaksesuaian praktik arisan ini dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami perlindungan hukum dalam konteks praktik arisan online dengan sistem menurun.
ANALISIS FAKTOR PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT SULAWESI UTARA Rosdalina Bukido; Lusyana Warso; Faradila Hasan
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW Vol. 4 No. 1 (2022): Vol. 4, No. 1, Juni 2022
Publisher : Indonesian Association of Islamic Family Law Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37876/adhki.v4i1.95

Abstract

Artikel ini bertujuan mendeskripsikan tentang perceraian yang dilakukan di luar pengadilan di Bolaang Mongondow Timur dengan menganalisa faktor-faktor penyebab serta bagaimana akibat hukum yang terjadi pasca perceraian diluar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan sebagian masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian diluar pengadilan karena dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan, ekonomi keluarga yang tidak mampu atau tidak sanggup membayar biaya perceraian. Selain itu jarak Pengadilan Agama yang jauh membuat masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian di luar Pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak adanya status legal dalam hukum negara yang dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak warga negara yang berkaitan dengan dampak perceraian dalam lingkup hukum kenegaraan Indonesia. Sedangkan terkait dengan administrasi, praktek perceraian tersebut tidak didaftarkan pada lembaga pemerintahan sehingga akan mengakibatkan tidak adanya penjelasan status baru dari pasangan suami istri dalam administrasi kenegaraan. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan bimbingan dari pemerintah setempat tentang perceraian, karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap yurisprudensi hukum Indonesia terutama di bidang hukum. Baik hukum agama maupun hukum positif.