Abd. Ghofur
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ISLAM DAN POLITIK DI BRUNEI DARUSSALAM (Suatu Tinjauan Sosio-Historis) Abd. Ghofur
TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol 7, No 1 (2015): Januari - Juni
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/trs.v7i1.1421

Abstract

Brunei Darussalam sebuah negara kecil yang terletak di kawasan ASEAN tepatnya di Barat Daya Pulau Borneo (Sabah). Luas wilayahnya ±5.765 Km2 dengan ibu kota Bandar Sri Begawan. Sistem pemerintahan Brunei menggunakan sistem Monarki absolut, berdasar hukum Islam dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasehat Kesultanan dan beberapa Menteri. Filosofi politik Brunei adalah menerapkan secara ketat Ideologi Melayu Islam Beraja (MIB) yang terdiri dari 2 dasar yaitu: pertama, Islam sebagai Guiding Principle, dan kedua Islam sebagai Form of Fortification. Bertumpu Dari dua dasar ini kemudian muncul penanaman nilai-nilai keislaman dalam konteks kenegaraan (pengekalan) dengan tiga konsep, yaitu Mengekalkan Negara Melayu; Mengekalkan Negara Islam (hukum Islam yang bermazhab Syafi’i – dari sisi fiqhnya – dan bermazhab Ahl Sunnah wal Jamaah – dari sisi akidahnya); dan Mengekalkan negara beraja. Hal tersebut menarik untuk ditelaah lebih mendalam tentang Islam dalam hubungannya dengan politik di Brunei Darussalam, dengan tinjauan sosio-historis
Politik Islam di Malaysia; Studi tentang Partai Al-Islam Se-Malaysia (PAS) di Kelantan Syamruddin Nasution; Abd. Ghofur
An-Nida' Vol 43, No 2 (2019): Juli - Desember
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/an-nida.v43i2.12321

Abstract

Kelantan merupakan salah satu dari 13 negara bagian di Malaysia, perjuangan penerapan syariat Islam  di Kelantan telah berjalan sejak lahirnya PAS tahun 1951. Namun otonomi atau kewenangan dalam penerapan syariat Islam yang dicita-citakan oleh PAS mengalami banyak hambatan karena bertentangan dengan UU Federal dan Akta Mahkamah Syariah. Dalam UU Federal tidak menganut azas negara Islam dan tidak menginginkan tegaknya hukum Islam berseberangan produk hukum di negeri kelantan. Akhirnya perbenturan diantara aturan pemerintah federal dan negara bagian tersebut, menjadikan peraturan negara bagian terpaksa dibatalkan pemerintah ferderal. Tulisan ini menjelaskan berbagai Upaya-upaya dalam penerapan syariat Islam yang dilakukan PAS di eksekutif, legislatif dan Majlis Syuro yang tiada henti dengan terus menyempurnakan produk hukumnya baik dalam bentuk Enakmen Jenayah Syariah Kelantan 1993  tentang hukum hudud, Qishas dan Tazir,serta peraturan-peraturan daerah (perda) melarang berbagai kemaksiatan.
PARTAI Al-ISLAM SE-MALAYSIA (PAS) DAN UPAYA MENERAPKAN SYARIAT ISLAM DI KELANTAN Abd. Ghofur
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v14i1.7135

Abstract

Kelantan merupakan salah satu dari 13 negara bagian di Malaysia, perjuangan penerapan syariat Islam di Kelantan telah berjalan sejak lahirnya PAS tahun 1951. Namun otonomi atau kewenangan dalam penerapan syariat Islam yang dicita-citakan oleh PAS mengalami banyak hambatan karena bertentangan dengan UU Federal dan Akta Mahkamah Syariah. Dalam UU Federal tidak menganut azas negara Islam dan tidak menginginkan tegaknya hukum Islam berseberangan produk hukum dinegeri kelantan. Akhirnya perbenturan diantara aturan pemerintah federal dan negara bagian tersebut, menjadikan peraturan negara bagian terpaksa dibatalkan pemerintah ferderal. Tulisan ini menjelaskan berbagai Upaya-upaya dalam penerapan syariat Islam yang dilakukan PAS di eksekutif, legislatif dan Majlis Syuro yang tiada henti dengan terus menyempurnakan produk hukumnya baik dalam bentuk Enakmen Jenayah Syariah Kelantan 1993 tentang hukum hudud, Qishas dan Tazir, maupun dengan keluarnya peraturan daerah (perda) melarang berbagai kemaksiatan.