This Author published in this journals
All Journal Hukum Islam
DULSUKMI KASIM KASIM
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONDISI SOSIO-HISTORIS DIBALIK TEKS PENGHARAMAN RIBA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEGAWAI BANK KONVENSIONAL DULSUKMI KASIM KASIM
Hukum Islam Vol 20, No 1 (2020): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jhi.v20i1.8059

Abstract

Tulisan ini berupaya menyingkap kondisi sosio historis dibalik hadirnya teks-teks riba  dalam   Al-Qur’an  dan  Sunnah  serta  implikasinya  terhadap  pegawai  Bank Konvensional. Berdasar perspektif sabab nuzu>l ayat-ayat riba ternyata pelaku utama praktek ribawi pra dan pasca Islam  adalah kaum Yahudi. Setelah ayat 275 turun, umat  Yahudi  yang  sudah  beriman  menarik  pokok  harta  dan  meninggalkan  sisa ribanya.  Aktornya  adalah  empat  bersaudara  dari  Bani  Tsaqif   yakni  Mas’ud, Abdiyalail, Habib, dan Rabi’ah. Keempatnya kemudian menuntut  pokok hartanya saja  pada Bani  Mugirah.  Tapi  Bani  Mugirah  mengeluh  dan  meminta  dispensasi tambahan waktu  sampai dapat  kelapangan. Karena keempatnya  enggan memberi tunda, turunlah ayat 280 agar mereka mau memberi tunda. Bila habis masa tunda dan mereka tetap  kesulitan,  ayat  280 meminta  mereka merelakan saja utang  itu sebagai sedekah. Dalam perspektif sabab wuru>d,  konteks yang  disentuh oleh teks hadis lebih banyak riba fadhl (jual-beli) meski juga ada riwayat yang menyentuh riba nasi’ah.  Pelaku  ribanya  rata-rata  adalah  sahabat  Anshar  dan  Muhajirin.  Seperti konteks ayat di atas, setelah itu para Sahabat beraubat. Bila konteks tersebut dipakai melihat  aktifitas  perbankan  modern  sebenarnya  bank  dapat  dioperasikan  tanpa menggantungkan  diri  pada bunga.  Bukankah  empat  bersaudara  dari  Bani  Tsaqif yakni Mas’ud, Abdiyalail, Habib, dan Rabi’ah  yang  mengutangkan  uang  kepada Bani Mugirah mampu meninggalkan sisa riba mereka setelah ayat 278 dan 279 surah al-Baqarah turun? Bahkan, umat Yahudi yang sudah beriman pun segera menarik pokok  harta  dan  meninggalkan  sisa  ribanya.  Mewabahnya  pendirian  bank-bank syari’ah dewasa ini menjadi bukti meyakinkan tentang bisanya dilakukan pemisahan antara bunga dan bank.  Implikasi lainnya adalah memberi waktu dan kesempatan pada para pegawai di bank Konvensional yang menganut sistem bunga saat ini untuk tetap bekerja di bank tersebut sambil berupaya mencari lapangan pekerjaan baru atau menunggu  adanya  mutasi  atau  pembukaan  aplikasi  syariah  oleh  bank  tersebut merupakan  isyarat  hukum  yang  dapat  diambil  dari  pendekatan  historis  tersebut dengan tetap taat pada prinsip hukum Islam yaitu kondisi darurat ditetapkan sesuai kadarnya.