Abstract: Law Protection for Minority Shareholders of Public Companies due to Bankruptcy Verdict. The lack of protection for minority shareholders of public companies due to bankruptcy verdict is an open secret. The principal of openness in Regulation No. X.K.5/Act of Chairman of Indonesian: Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam-LK) No. Kep-46/PM/1998 becomes one of guarantee rights for legal protection for these shareholders. Basically, these kinds of shareholders do not have any rights in a company which hold a principal one share one vote. The rights for these shareholders are to lodge obligation on curator action and supervisory judge besides direct claim of their own. Keywords: minority shareholders, public company, bankruptcy Abstrak: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perusahaan Terbuka Akibat Putusan Pailit. Minimnya proteksi terhadap pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan terbuka yang mengalami pailit. Prinsip keterbukaan dalam Peraturan Nomor X.K.5/Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-46/PM/1998 menjadi salah satu hak yang menjamin perlindungan hukum pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan pailit, karena pada dasarnya pemegang saham minoritas tidak memiliki hak yang banyak karena dalam perusahaan menganut prinsip one share one vote. Adapun hak-hak yang diperoleh pemegang saham minoritas perusahaan yang mengalami pailit adalah pengajuan keberatan atas tindakan kurator dan hakim pengawas, selain pengajuan gugatan langsung untuk dan atas nama dirinya sendiri. Kata Kunci: Pemegang Saham minoritas, Perusahaan Terbuka, PailitDOI:10.15408/sjsbs.v1i2.1547