UIN Alauddin MakassarDalam studi hadith, ada perbedaan fundamental antara metode yang dikembangkan oleh sarjana-sarjana Muslim dengan metode yang dikembangkan oleh sarjana-sarjana Barat. Sarjana-sarjana Muslim menekankan pada penelitian tentang bagaimana memilah hadith sahih dari yang palsu, sedangkan penelitiaan hadith di barat adalah how to date a particular hadith ( bagaimana menentukan tanggal atau umur) hadith tertentu untuk menaksir asal-usulnya. Hal ini disebabkan karena Sebagian besar, untuk tidak mengatakan semuanya, sarjana-sarjana barat percaya bahwa sangat sedikit, kalaupun ada, hadith yang bisa disandarkan secara historis kepada Nabi. Oleh karena itu, penelitian tentang kapan, siapa dan dimana hadith yang sedang diteliti dibuat harus dilakukan. Untuk menjawab pertanyaan sentral tersebut sejumlah metode telah dikembangkan dalam kesarjanaan barat ( Westem scholarship). Diantara metode tersebut dikenal teori common link yang telah menelorkan sejumlah konsep seperti single strand, partial common Iink, spider, driving dll.Teoi common link pertama kali diperkenalkan oleh Joseph Schacht dalam bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence (1950) yang mendapat inspirasi dari Ignaz Goldzther dalam bukunya Muhammadan Studien. Teori tersebut secara umum telah menginspirasi sariana Barat yang datang sesudahnya. Diantara yang paling setia, yang bukan hanya mengadopsi teori Schacht tapi telah mengembangkannya secara signifikan dalam skala besar, meskipun berbeda dari Schacht dalam sejumlah point penting, adalah G.H.A. Juynboll. Sebaliknya kritik tajam terhadap sejumlah premis dan methodologi Schacht dan Juynboll diartikulasikan oleh Harald Motzki dalam karya monumentalnya Die Anfange der Islamischen Jurisprudence. Ihre Entwicklung in Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhundert 1991, meskipun kemudian dikritik oleh Irene Schneider. Polemik tentang akurasi teort common link dan implikasi metodologis yang ditimbulkannya sampai hari ini masih terus berlangsung dalam journal international studi Islam seperti Der Islam. Bagaimana teori tersebut bekerja dan sejauh mana akurasi teori tersebut dapat menyajikan taksiran historis untuk menentukan kualitas hadith akan dibahas dalam artikel ini.