Kasus nikah dini di Desa Hargomulyo masih terjadi, keadaan ini dapat menghambat terwujudnya harapan keluarga sakinah mawadah wa rahmah, yang berakibat munculnya masalah-masalah sosial. Menyadari masih terjadinya kasus nikah dini di Desa Hargomulyo diperlukan upaya-upaya yang dilakukan oleh orang tua sebagai kontrol sosial dan paling berpengaruh dalam sebuah keluarga. Artikel ini berupaya untuk mencari jawaban faktor penyebab terjadinya nikah dini, upaya yang dilakukan orang tua dalam mencegah terjadinya nikah dini dan bagaimana persepktif Tinjauan Sosiologi hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif analitis dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya nikah dini yakni faktor internal dan faktor eksternal. Kontribusi orang tua yakni dengan menjaga komunikasi keluarga, memberikan motivasi, menanamkan nilai-nilai keislaman dan pemantauan terhadap anak. Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat muslim, demikian juga sebaliknya pengaruh masyarakat muslim terhadap perkembangan hukum Islam. Sehingga berdasarkan analisis tersebut, maka upaya-upaya yang dilakukan oleh orang tua di Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan perspektif Sosiologi Hukum Islam.