AbstractThis study aims to find out the problems of Notary Public’s Covernote as the medium of realizing financing / loan in banking realm. This study was a doctrinal research using 2 (two) approaches relevant to the problem studied: statute and Conceptual Approaches. Considering the result of study, it could be found that no article in Law Number 2 of 2014 about Notary Public Position can be interpreted as the notary public’s authority of releasing recommendation called covernote. Therefore, viewed from its binding power, considering the covernote usually used the guideline by the bank, Covernote is not an authentic deed, because the law does not mention firmly the notary public’s authority of releasing authentic deed, so that viewed legally, in fact, covernote does not have a binding and perfect power of law.Keywords: covernote; binding power; ethical codeAbstrakKajian ini bertujuan untuk mengetahui problematika Covernote Notaris sebagai media realisasi pembiayaan / kredit dalam dunia perbankan. Jenis penelitian ini adalah doktrinal, menggunakan 2 (dua) pendekatan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Konseptual approach). Berdasarkan hasil kajian bahwa tidak ada satu pasalpun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai covernote. Oleh karena itu, jika dilihat kekuatan mengikatnya, dengan hanya melihat covernote yang biasa dijadikan pegangan oleh bank. Covernote bukan akta otentik, oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan notaris untuk mengeluarkan akta otentik, sehingga jika dipandang secara hukum memang pada kenyataannya covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna.Kata Kunci : covernote; kekuatan mengikat; kode etik.