noor hafidah
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Sekilas tentang Risiko dan Penyelesaian Hukum terhadap Kredit Macet noor hafidah
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 9 No. 19: Februari 2002
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol9.iss19.art7

Abstract

The Resolution of many unpaid debts needs a legal comprehensif approach. It means that although the basic needislegal aspect, however, its hould bebasedonthelegal rule. How the ideal of legal accessories can playln' the resolution of unpaid debts, such consistenly implements the rule as in the banking law, not bythe other rule norbyillegalways. The Illegal ways can bring to the unjustice oflaw
HUBUNGAN KAUSALITAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM PT. CTPI: STUDI PUTUSAN KASASI M.A.R.I. NOMOR 862 K/Pdt/2013 Rahmadi Rahmadi; Noor Hafidah; Djumadi Djumadi
Badamai Law Journal Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v1i1.249

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan memberikan argumentasi hukum mengenai tepat tidaknya putusan Mahkamah Agung dalam membatalkan dan menyatakan tidak sah RUPSLB PT. CTPI 18 Maret 2005. Selain itu, diidentifikasi juga pihak yang harus bertanggung jawab akibat kerugian yang ditimbulkan dari ketidakabsahan RUPSLB tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan merupakan gabungan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif dalam rangka legal problem solving terhadap permasalahan sengketa kepemilikan saham PT. CTPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPSLB 18 Maret 2005 memang tidak sah, dengan pertimbangan: 1) Terdapat pelanggaran prosedur batas waktu pemanggilan RUPS maupun perihal penyerahan undangan, sehingga pengambilan keputusan RUPS tidak dihadiri seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara sah dan tidak disetujui dengan suara bulat [Pasal 69 ayat (6) UU 1/1995];  2) RUPS diselenggarakan oleh Direksi PT. CTPI yang telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB 17 Maret 2005; 3) Adanya pemblokiran akses SABH secara melawan hukum. Ketidakabsahan RUPSLB tersebut berimplikasi pada status kepemilikan saham PT. BKB di PT. CTPI menjadi tidak sah, termasuk pemindahan sahamnya kepada PT. MNC, Tbk. Pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian Para Penggugat adalah: 1) Direksi PT. BKB, atas dasar tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, sehingga tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful) yang dikategori sebagai PMH;  2) PT. BKB sendiri yang telah dinyatakan Pengadilan melakukan PMH atau; 3) Direksi PT. CTPI yang menyelenggarakan RUPSLB 18 Maret 2005 maupun Direksi yang menyelenggarakan RUPS pemindahan saham PT. CTPI kepada PT. MNC, Tbk.Kata kunci: Arbitrase,   RUPS,   Perbuatan  Melawan  Hukum,   Kerugian,  dan Tanggung Jawab.
DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ATAS PANGAN STUDI DI KABUPATEN BANJAR Noor Hafidah; Mulyani Zulaeha; Lies Ariyani
Badamai Law Journal Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i1.4064

Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya aktivitas pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk tentu di sisi lain memerlukan lahan dan ruang sebagai tempat untuk menampung  kegiatan pembangunan tersebut berlangsung. Penggunaan lahan oleh setiap aktivitas  pembangunan sedikitnya akan mengubah rona lingkungan awal menjadi rona lingkungan baru, sehingga terjadi perubahan kesinambungan lingkungan. Dengann terjadinya perubahan rona lingkungan apalagi sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian maka hal ini merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Apalagi disadari bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat dan hak untuk memperoleh pangan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan dengan tingkat kebutuhan masyarakat akan dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
IMPLEMENTASI KONSEP JAMINAN SYARIAH DALAM TATA ATURAN UU PERBANKAN SYARIAH Noor Hafidah
Arena Hukum Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.287 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.6

Abstract

Perbankan Syariah kita kenal sebagai lembaga keuangan bank berdasarkan pada Prinsip-Prinsip Syariah. Dalam hal yang demikian maka operasionalisasi perbankan syariah yang meliputi penyaluran dan penghimpunan dana masyarakat harus berdasarkan prinsip syaiah sebagai implementasi atas kepatuhan syariah atau syaria compliance. Khusus penyaluran dana sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syariah juga menerapkan sistem jaminan sebagai implementasi dalam melindungi dana masyarakat. Sistem jaminan yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah sistem jaminan konvensional bukan sistem jaminan syariah atau sistem jaminan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam kerangka kepatuhan syariah atau syaria compliance sudah seharusnya perbankan syariah menerapkan jaminan syariah. Berdasarkan hasil penelitianpenulis UU No. 21 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Perbankan Syariah sebagai regulasipelaksanaan perbankan syariah tidak secara tegas mengatur tentang jaminan syariah, demikian pula peraturan pelaksana lainnya seperti Surat Edaran Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka pemenuhan kepatuhan syariah atau syaria compliance sebaiknya dibuat peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan atas kedudukan jaminan syariah yang merupakan bagian yang komphensif dalam sistem perbankan syariah.Kata Kunci: Perbankan Syariah, Jaminan Syariah
Mediasi perbankan dalam kerangka penyelesaian sengketa perbankan secara sederhana, Cepat, dan biaya ringan noor hafidah
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2221

Abstract

Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai lembaga keuangan. Karakteristik khusus tersebut tercermin dalam operasional perbankan yang memiliki fungsi Intermediary, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan, serta layanan yang lebih kompleks yang meliputi pembiayaan makro, pembiayaan ekspor impor, transaksi derivatif, fasilitas pembayaran perdagangan internasional (letter of credit) dan lain sebagainya.Layanan Perbankan yang sedemikian kompleks dalam prakteknya kadang kala bersentuhan dengan konflik atau sengketa. Sengketa dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara bank dengan nasabah mengenai kewajiban dan hak masing-masing, wanprestasi dari nasabah sebagai debitur, tindakan sepihak bank yang dianggap merugikan nasabah, dan sebagainya. Kenyataan demikian menuntut adanya pola penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.Dalam konteks penyelesaian sengketa secara demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki kewenangan dalam menata aktivitas perbankan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 menyatakan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakanModel penyelesaian mediasi bagi kalangan perbankan merupakan model yang dianggap tepat karena hubungan bank dan nasabah mengandung kerahasiaan. Kerahasiaan dimaksud adalah kerahasiaan bank sebagaimana tersebut di dalam pasal 40 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Penyelesaian secara mediasi juga menunjang upaya menemukan resolusi-resolusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Selain itu mediasi dianggap mampu membuka ruang yang lebih luas bagi para pihak berperkara untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).Sekalipun demikian, pelaksanaan mediasi dalam prakteknya ada kalanya tidak memberikan hasil  penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Deadlock atau kebuntuan mediasi sering terjadi karena tidak dapat didekatkannya perbedaan-perbedaan yang ada antar nasabah dan bank.Bank Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Peraturan ini pada dasarnya ingin menjadi payung hukum bagi pelaksanaan mediasi perbankan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara pihak bank dengan nasabah maupun antara bank dengan bank lainnya. Setiap peraturan memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal yang paling sering dipermasalahkan adalah apakah suatu peraturan didasarkan pada bangunan pertimbangan yang matang dan memuat klausul-klausul yang diperlukan. Suatu peraturan juga sering dikritisi dari apakah ia mampu memberikan perlindungan secara berimbang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tulisan ini berupaya membahas hal tersebut dalam kerangkan perlindungan kepentingan bank dan nasabah dalam penyelesaian sengketa perbankan.
Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah Noor Hafidah
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.696

Abstract

AbstrakPerkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan      syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah (al-rahn) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu  deduksi dan induksi. Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi  dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah (Al-rahn) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha (Asas Kerelaan), Al-Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis).            Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah