Eka Wijaya Adhis Thanaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Eka Wijaya Adhis Thanaya; Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki beraneka ragam satwa langka endemik yang dilindungi. Oleh sebab itu, banyak orang yang menjadikan satwa langka sebagai sumber pendapatan dengan cara menyelundupkan satwa langka tersebut kemudian menjualnya dalam keadaan hidup atau mati. Permasalahan yang dikaji pada jurnal ilmiah ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai tindak pidana penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi serta bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Jurnal ilmiah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat luas pada umumnya mengenai pengaturan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi serta pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini, menghasilkan analisis bahwa tindak pidana penyelundupan terhadap satwa dilindungi pengaturannya terletak dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang selanjutnya disebut dengan UU KSDA. Kemudian pertanggungjawaban pidananya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU KSDA. Kesimpulan yang dapat diambil yakni secara yuridis penyelundupan satwa dilindungi tidak diatur secara jelas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA. Akan tetapi, sudah dapat dikategorikan sebagai penyelundupan berdasarkan pengkategorian penyelundupan dari Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Kemudian untuk pertanggungjawaban pidananya diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU KSDA, apabila satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Kata kunci: penyelundupan, satwa dilindungi, hukum positif