This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Krisnadi Rahmanu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TIDAK TERLAKSANANYA HIGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN PADA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN Krisnadi Rahmanu; I Wayan Suardana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.715 KB)

Abstract

Makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiapsaat dan harus ditangani dan dikelola dengan baik dan benar agar bermanfaat bagitubuh. Pengelolaan yang baik dan benar pada dasarnya adalah mengelola makananberdasarkan kaidah dari prinsip higiene dan sanitasi makanan. Prinsip higiene sanitasimakanan dan minuman adalah teori praktis tentang pengetahuan, sikap dan perilakumanusia dalam mentaati asas kesehatan, asas kebersihan dan asas keamanan dalammenangani makanan. Higiene merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara danmelindungi kebersihan subyeknya seperti mencuci tangan dengan air bersih dan Sanitasimerupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kesehatanlingkungan dari subyeknya seperti menyediakan air yang bersih untuk keperluanmencuci tangan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu : bagaimanakahperlindungan hukum terhadap konsumen apabila tidak terlaksananya higiene sanitasimakanan dan minuman pada rumah makan dan restoran? Bagaimanakahpertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak menjalankan program higiene sanitasi ini?Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif denganmelakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Perlindungan Hukum apabila tidakterlaksananya program higiene sanitasi makanan dan minuman dapat berupa sanksiadmistratif seperti teguran, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin usaha danpertanggungjawaban terhadap konsumen yang mengalami keracunan/kerugian adalahdengan memberikan ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang, perawatankesehatan, atau santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.