Ndaru Satrio
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Cepalo

HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA KASUS TERTENTU DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF EQUALITY BEFORE THE LAW Ndaru Satrio; Faisal Faisal
Cepalo Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v5no1.2109

Abstract

Pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat menimbulkan problematika tersendiri dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ada beberapa problematika yang  ditemukan oleh penulis jika pasal yang tersebut tetap dibelakukan. Problematika yang pertama yaitu pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu menimbulkan saksi dan korban pada tindak pidana yang lain tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak yang tertera pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Problematika kedua, adanya penerapan pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu menutup kesempatan perkara di luar perkara pidana seperti perkara perdata, perkara TUN untuk mendapatkan hak yang serupa . Problematika yang ketiga adalah konflik norma antara Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP. Dalam konteks ini penulis menggunakan asas yang relevan sebagai pisau analisis, yaitu asas equality before the law.Penulis berpandangan dengan adanya pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban justru tidak sesuai dengan asas equality before the law, sehingga penulis mempunyai gagasan sebagai berikut: (1) Redaksi pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus segera diubah, (2) Perlindungan saksi dan korban harusnya tidak hanya untuk perkara pidana saja, tetapi juga harus mencakup semua perkara di luar perkara pidana, (3) Pemenuhan kewajiban dan pemberian hak harus senantiasa dijaga keseimbangannya (4) Pembaharuan perlindungan saksi dan korban harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
DIALECTIC REGARDING THE MEANING OF ABORTUS PROVOCATEUR ON THE CRIME OF RAPE VICTIMS Ndaru Satrio; Wiend Sakti Myharto; Muhammad Syaiful Anwar
Cepalo Vol 6 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v6no2.2590

Abstract

Legalizing abortion for rape victims creates a debate in substance and the application of the theories and principles surrounding it. The author tries to see the meaning from two different sides, namely, from the interests of protecting rape victims and the interests of the children conceived by rape victims. The method used by the author is a normative juridical approach. The meaning contained in abortion provocations from the point of view of a rape victim is protection for the victim. This protection is certainly carried out from the effects or impacts of the actions of the perpetrators of rape. Meanwhile, the meaning contained in abortion provocateurs from the point of view of Human Rights (HAM) leads to the fulfillment of the fetus's right to life mentioned in the previous description, which is called a child who is still in the womb. The author provides suggestions as solutions to problems that may arise, including: (1) the need for synchronization and harmonization of existing regulations, in this case between regulations on health and regulations on human rights; (2) legislators must prioritize higher interests in the event of a similar situation. According to the author, the human rights interests of children in the womb must be prioritized.