Abdul Rasyid Saliman
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODEL PENGAKUAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM BERAGAMA (STUDI KOMPARASI MENURUT UUD INDONESIA 1945 DAN KONSTITUSI MALAYSIA 1957) Rio Armanda Agustian; Abdul Rasyid Saliman
Masalah-Masalah Hukum Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.349 KB) | DOI: 10.14710/mmh.48.2.2019.123-136

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Model Pengakuan Hak-Hak Konstitusional dalam Agama (Studi Banding menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar Malaysia 1957). Di mana kedua negara memiliki budaya yang sama tetapi mematuhi sistem hukum yang berbeda. Objek penelitian adalah Model Pengakuan Hak Konstitusional dalam Agama dan sumber budaya lokal yang kental dengan tradisi tradisional Melayu yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kesejahteraan bagi hubungan kedua negara. Keaslian penelitian ini adalah bahwa dalam mengakui hak-hak konstitusional untuk warga negara secara jelas dalam agama, penting sebagai sumber inspirasi dalam pembentukan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Di Indonesia, meskipun tidak ada pengakuan yang jelas bahwa Islam adalah agama negara, ada pengakuan yang jelas tentang Islam baik dalam Paragraf Ketiga dan Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Pasal 29. Badan UUD 1945 sebagai agama negara. Di Indonesia, dalam praktik pengakuan hak-hak agama dapat dilihat dalam pembuatan beberapa undang-undang dan peraturan seperti Hukum Haji, Hukum Zakat, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Pengadilan Agama, Hukum Perkawinan, Qanun di Aceh dan Peraturan Syariah di beberapa Provinsi di Indonesia. Dalam konstitusi Malaysia, prinsip perlindungan hak-hak konstitusional dalam agama menempati posisi yang sangat penting, universal dan pada saat yang sama menegaskan Malaysia dicirikan sebagai negara hukum, tetapi dalam praktik kehidupan sehari-hari masih banyak hal yang perlu diperhatikan. disesuaikan dengan aturan hukum. Dalam pekerjaan atau pekerjaan masih ada banyak pelanggaran kebebasan beragama, masalah larangan majikan dan agen tenaga kerja pada kebebasan pekerja rumah tangga Muslim untuk berpuasa, berdoa dan menghindari babi dan anjing sehubungan dengan keyakinan agama mereka adalah pelecehan dan pelanggaran agama kebebasan sebagai dilindungi Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun dalam Konstitusi Malaysia jelas bahwa Islam adalah agama resmi negara, tetapi praktik larangan dan tekanan untuk melakukan tugas-tugas keagamaan di tempat kerja tetap menjadi hambatan yang sangat serius.