Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungani, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,. Untuk melaksanaan tugas dibidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Tulisan ini akan membahas permasalahan peran Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta bagaimana strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pembahasan menunjukkan bahwa orupsi di Indonesia telah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, membawa bencana terhadap perekonomian nasional. Untuk itu dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan penegakan hukum yang luar biasa, dilaksanakan secara optimal dan profesional serta modern.