Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH Indana Mutiara Nuzula; Ade Marpudin
Jurnal Manajemen Dakwah Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Jurusan Manajemen Dakwah, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatulla

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.096 KB) | DOI: 10.15408/jmd.v9i2.24951

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaruh sektor internal dan sektor eksternal terhadap pembiayaan murabahah  perbankan syariah tahun 2007 sampai 2013. Dana pihak ketiga dan margin keuntungan merupakan faktor internalnya serta produk domestik bruto adalah faktor eksternal sebagai variabel independen dalam penelitian. Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pembiayaan murabahah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif dengan studi kasus pada perbankan syariah di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui internet. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah  mampu dijelaskan oleh dana pihak ketiga, margin keuntungan, dan produk domestik bruto sebesar 99,61%. Selanjutnya secara simultan dana pihak ketiga, margin keuntungan, dan produk domestik bruto berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan  murabahah.  Namun  secara  parsial,  hasil  statistik  menunjukkan bahwa, pertama, dana pihak ketiga mempunyai pengaruh yang signifikan dan berkorelasi positif terhadap pembiayaan murabahah. Kedua, margin keuntungan tidak mempunyai pengaruh yang siginifikan terhadap pembiayaan murabahah. Ketiga, produk domestik bruto mempunyai pengaruh yang signifikan dan berkorelasi positif terhadap pembiayaan murabahah.Kata Kunci : Pembiayaan murabahah, Dana Pihak Ketiga; Margin, PDB
Indikator Kinerja Pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023 Lili Suriyanti; Ade Marpudin; Mirdedi Mirdedi
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol.1 No. 1 Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v1i1.11472

Abstract

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang merupakan unsur pembantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di Kota Serang  untuk mencapai visi dan misi Kota Serang yang tertuang dalam RPJMD Kota Serang 2018-2023 berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023. Program kerja dari Diskominfo Kota Serang mengacu kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Penetapan indikator kinerja pembangunan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Pembangunan yang disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Capaian Indikator Kinerja Pembangunan Kota Serang pada tahun 2020 untuk bidang urusan statistik dan persandian telah melampau target RPJMD tapi untuk urusan komunikasi dan informatika untuk cakupan pengembangan dan pemberdayaan KIM di tingkat kecamatan dan Proporsi rumah tangga memiliki komputer pribadi belum tercapai dari target  RPJMD pada tahun 2020 sedangkan untuk cakupan layanan telekomunikasi, persentase penduduk menggunakan hp/telepon dan Proporsi rumah tangga dgn akses internet telah melebihi target dari RPJMD pada tahun 2020.