Kawasan permindo saat ini telah memberikan ruang yang nyaman bagi pedestrian untuk beraktivitas. Namun seiring peningkatan laju pertumbuhan kendaraan, adanya aktivitas on street parking dan PKL di badan, maka pelayanan di ruas jalan ini berpotensi menurun. Sebetulnya Pemerintah Kota Padang telah melakukan upaya manajemen parkir yang perlu diapresiasi seperti Parking Meter System, namun dilaporkan belum sukses. Perlu dikaji ulang formulasi kebijakan on street parking yang sesuai untuk kawasan ini. Penelitian ini bermaksud memberi pandangan terkait dua alternatif kebijakan: pengalihan on street parking dan pengendalian on street parking yang mungkin diterapkan di kawasan kajian. Skenario pengalihan on street parking diduga mampu meningkatkan lebar efektif jalan, meningkatkan kapasitas jalan, dan mereduksi nilai derajat kejenuhan, sehingga masuk dalam kategori kondisi pelayanan baik dengan ciri arus lancar dan sedikit hambatan. Namun alternatif ini tidak disukai responden.yang terlihat dari hasil analisis deskriptif respon pengguna. Hasil analisis respon pengguna tersebut di cross check melalui analisis persepsi dengan teknik statistik inferensial. Data persepsi dikumpulkan melalui paper based survey terhadap 100 responden (PKL dan Pengguna Parkir). Hasil analisis persepsi menunjukkan tingkat kenyamanan ruas jalan Permindo masih berada pada level “cukup nyaman” (nilai persepsi kenyamanan 51,63%). Terbukti dari hasil Uji validitas melalu Uji t (t hitung > t tabel = 1,6605) yang memenuhi kriteria “valid”, dan Uji reabilitas instrumen dengan Korelasi Pearson Product Moment dan Cronbach Alpha (???? = 0,631 > r tabel = 0,196) yang memenuhi kriteria “reliable”. Dalam hal ini on street parking belum dirasa sangat mengganggu dari sudut pandang responden. Maka berdasarkan hasil kajian, apabila on street parkir di kawasan ini masih tetap dipertahankan, perlu dilakukan pengendalian on street parking melalui optimalisasi penerapan alat meter parkir yang diiringi kebijakan pembatasan parkir dan manajemen tarif. Terkait perumusan kebijakan tarif, alternatif 1 (Rp.3.500 untuk 1 jam pertama dan Rp. 1.000 untuk jam berikutnya) direkomendasikan untuk kendaraan roda dua, dan alternatif 2 (Rp. 3.500 untuk 1 jam pertama dan Rp. 1.000 untuk jam berikutnya) direkomendasikan untuk kendaraan roda empat.