Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Dihubungkan Dengan Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Wiwin Widiyaningsih
Syiar Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v16i2.5357

Abstract

Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi). <w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Gr
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN) DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G/2018/PN MJL Wiwin Widiyaningsih; Sandyana Abdurochim
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.4

Abstract

Penelitian ini mengambil judul “Tinjauan Yuridis Implementasi Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) Dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dalam mengkualifisir permohonan sita jaminan, sehingga menyatakan sah dan berharga dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Perkara Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl, undang-undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif.Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini adalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, maka Koperasi Dwi Fani dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan uang milik para penggugat sebagai nasabah koperasi Dwi Fani. Tergugat I sebagai ketua, Tergugat II sebagai sekertaris, Tergugat III dan IV sebagai bendahara dan Tergugat V sebagai pengawas dari Koperasi Dwi Fani yang sah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Para penggugat sebagai nasabah sebesar Rp.2.391.494.600 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah) secara kontan. Inilah yang dijadikan hakim sehingga menyatakan sah dan berharga Conservatoir beslag (Sita jaminan) yang telah dilaksanakan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor 2/Pen.Pdt.G/2018/PN.Mjl tanggal 5 Juni 2018, terhadap objek sengketa.