Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Optimalisasi Prinsip Keterbukaan Berdasarkan Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Fransiska Novita Eleanora; Diana Fitriana
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2022): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v15i1.6490

Abstract

konsumen sebagai pemakai atau yang mengonsumsi barang dan jasa berhak mendapatkan perlindungan dan dimana merupakan bentuk dari perlindungan akan hak asasi setiap manusia, perlindungan yang dimaksud adalah pada saat membeli barang dan jasa adanya sikap jujur dan terbuka dari pihak penjual atau pelaku usaha, akan kualitas dan kuantitas barang dan jasanya, dan begitu juga pada saat terjadinya sengketa konsumen dikarenakan adanya ganti kerugian dari pihak pembeli atau barang dan jasa yang dijual atau tidak sesuai seperti yang diperjanjikan, setidaknya adanya sikap keterbukaan dan berdasarkan itikad baik untuk mengganti kerugian atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi, dengan adanya itikad baik tentunya adanya tanggungjawab dari penjual atau pelaku usaha yang memberikan perlindungan kepada konsumen untuk tetap menikmati sebagai pemakai barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi dari prinsip keterbukaan berdasarkan akan prinsip itikad yang baik dalam penyelesaian sengketa konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundang-undangan, dimana hasilnya dengan optimalisasi dari prisnisp keterbukaan berlndasakan itikad baik dapat menyelesaikan sengketa konsumen karena dilaksanakan dengan tanggungjawab serta ganti kerugian yang layak kepada konsumen berdasarkan haknya yang merupakan perlindungan dari konsumen sendiri.
ANALISA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPMUBTI) TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PADA INDUSTRI JASA PERBANKAN DI WILAYAH III CIREBON Diana Fitriana; Nur Rahman; Abdul Wahid
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6, No 1 (2021)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7722

Abstract

AbstractTechnology makes conventional financial systems seem impractical and time consuming. Bank offices or ATMs are also becoming less desirable, from buying and selling transactions to lending and borrowing and funds can be accessed with the internet and smart phones, and financial transactions are far from rigid and complicated. However, this phenomenon has an impact both directly and indirectly on the banking service industry as an official financial service provider, banks have already introduced bank products, bank loan services and so on to the public. The Financial Services Authority (OJK) has made rules to be obeyed by lending business operators from user to user, or commonly known as Fintech peer to peer lending (P2P lending), namely POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, this regulation aims to protect consumers related to security of funds and data, prevention of money laundering and terrorism financing, financial system stability, to managers of Fintech companies.Teknologi membuat sistem keuangan konvensional terlihat tidak praktis dan memakan waktu yang cukup lama. Kantor bank atau ATM pun menjadi kurang diminati, dari transaksi jual beli sampai urusan pinjam meminjam danapun bisa diakses dengan internet serta ponsel canggih, dan urusan transaksi keuangan jauh dari kata kaku dan berbelit. Namun, fenomena ini memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada industri jasa perbankan sebagai penyedia jasa layanan keuangan resmi, perbankan sudah lebih dulu memberikan pengenalan produk bank, jasa pinjaman bank dan lain sebagainya kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan untuk ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau biasa disebut dengan Fintech peer to peer lending (P2P lending) yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016, peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan Fintech.Kata kunci: Financial Technology (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA RADIKALISME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI KALANGAN REMAJA MILLENIAL DI WILAYAH CIREBON Diana Fitriana; Clara Ignatia Tobing
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 1 (2022): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i1.17050

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Getasan Kecamatan Depok – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45155. Tujuan dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk memberikan pengetahuan dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang bahaya paham radikalisme dan penyalahgunaan Narkotika dikalangan remaja. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah penyampaian materi, diskusi, dan memberikan video peraga mengenai contoh-contoh kegiatan radikal yang sering dilakukan secara terselubung dan ciri-ciri kejahatan penyerbaran hingga penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat membutuhkan pengarahan dan penyuluhan secara berkelanjutan dan terjadwal sehingga materi penyuluhan hukum ini dpat diserap dengan baik dan diimplementasikan pada aktifitas sehari-hari. Sehingga msyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala-gejala yang timbul dan mengarah kepada paham radikalisme dan penyalahgunaan Narkotika dan dapat mengedukasi sesama warga lainnya terhadap tindak kejahatan tersebut. 
Mencari Ilmu (Teori) Hukum Yang Bercirikan Indonesia Berdasarkan Aliran Sociological Jurisprudence Yulianto Syahyu; Diana Fitriana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i1.587

Abstract

Dilatarbelakangi dengan suatu keprihatinan tentang teori-teori, pendapat-pendapat, dan konsepsi pemikiran hukum di Indonesia yang lahir dari para pakar dan ahli hukum. Kendatipun Indonesia telah Merdeka 76 Tahun, masih saja terbelenggu dan mengagungkan teori dan konsep pemikiran yang bersumber dari para ilmuawan Barat. Padahal ilmu hukum berbeda dengan ilmu sosial lainnya, apalagi dengan ilmu eksakta. Hukum itu bukanlah ilmu yang bersifat universal, tapi dia punya batas yuridiksi dan teritorial, dan hukum itu harus digali dan diambil dari nilai-nilai yang hidup dari masyarakatnya sendiri. Di Indonesia adalah hukum adat yang lahir dan tumbuh dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Dengan melakukan penelitian kepustakaan dan mengamati fenomena yang ada di dunia akademis maupun dikalangan praktisi hukum kiranya saatnya kita mencari teori hukum yang bercirikan Keindonesiaan berdasarkan aliran Sociological Jurisprudence, halmana hukum sebagai pencerminan dan kongkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam massyarakat (living law), selanjutnya hukum positif hanya akan efketif apabila selaras dengan hukum ynag hidup dalam masyarakat yang merupan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dalam penulisan ini penlis mengambil contoh yang diambil dari falsafah Adat Jawa, Bali dan Minangkabau.
RETRACTED: Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie) Diana Fitriana; Abdul Wahid
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.808

Abstract

This article has been retracted at the request of publisher. Reason: This article is virtually identical to the previously published article "Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie), Lex jurnalica, Volume 18 No. 3 (2021), 246-257 authored by Diana Fitriana, Abdul Wahid, Urip Giyono.
Penyuluhan Hukum Etika Digital bagi Pengguna Media Sosial di SMK 01 Pelayaran Mundu, Cirebon Hotma P. Sibuea; Diana Fitriana; Sarip Sarip
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5, No 03 (2022): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v5i03.6186

Abstract

Media sosial adalah sebuah media online, dengan cara penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Perkembangan media sosial akhir-akhir ini sangat pesat. Sehingga menjadi topik hangat untuk dibahas karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial namun kurang memahami makna medianya itu sendiri. Perkembangan media sosial secara langsung berdampak terhadap tatanan dari perilaku manusia, baik sebagai sarana informasi maupun sebagai sarana sosialisasi dan interaksi antar manusia. Media sosial seakan menjadi tempat menumpahkan segala aktivitas yang tidak jarang mengesampingkan beragam etika yang ada. Hal ini dilihat dari penggunaan bahasa non baku dan tidak resmi dalam berkomunikasi. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lainnya. Komunikasi akan lebih efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan. Adapun Etika komunikasi yang baik dalam media sosial adalah jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA; jangan memposting artikel atau status yang bohong; jangan mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan. Kata kunci: Media Sosial, Etika, dan Komunikasi
Kepastian Hukum terhadap Label dan Sertifiksasi Halal Produk Pangan Berdasakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Slamet Pribadi; Diana Fitriana
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 13, No 02 (2022)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v13i02.7176

Abstract

The aim of this research is to find out and analyze the legal arrangements regarding labels and certification of Halal Food Products. This study uses a normative juridical approach. Normative legal research is a procedure and method of scientific research to find the truth based on legal scientific logic from a normative point of view. Research results are In the food industry, food is processed through various new processing techniques and methods by utilizing scientific and technological developments, so that it becomes a product that is ready for consumption Public. However, keep in mind that most of the world's food industry and food technology products do not apply the halal certification system. This raises concerns that in facing free trade at the regional, international and global levels, Indonesia is being flooded with food products and other products that contain or are contaminated with haram elements. In processing, storage, handling, and packing techniques, preservatives are used which are harmful to health or additives containing haram elements which are prohibited by Islam. Halal certification is a business ethic that producers should carry out as a halal guarantee for consumers. Apart from being a halal guarantee for consumers, halal labels provide economic benefits for producers including: (1) Can increase consumer confidence because halal is guaranteed, (2) Has a USP (Unique Selling Point), (3) Able to penetrate the global halal market, (4) Improving product marketability in the market, (5) Cheap investment when compared to revenue growth that can be achieved.
Layanan Purna Jual dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fransiska Novita Eleanora; Diana Fitriana
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2137

Abstract

Konsumen merupakan setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat baik bagi kepentingan untuk dirinya sendiri, juga keluarga dan orang lain bahkan makhluk haidup yang lain dan bukan untuk diperdagangkan, dan ini juga bagi transaksi jual beli baik secara langsung dan juga tatap muka. Konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan melalui aturan yang mengatur terkait hak dan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan hukum, dan lebih menitikberatkan kepada hak-hak konsumen dimana ada beberapa hak untuk dapat dilindungi yaitu hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, hak mendapatkan keamanan dan juga hak untuk didengar. Hak konsumen tersebut berkaitan dengan layanan purna jual jika konsumen dalam pembelian barang dan/atau jasa dilaksanakan dalam dengan konsultasi lanjutan antara pembeli dengan konsumen atau aadanya masa garansi seperti  penggantian barang yang rusak, juga pemeliharaan, serta penyediaan akan suku cadang, namun dengan adanya jangka waktu dari masa garansi yang dibuat oleh pelaku usaha dikarenakan adanya produk-produk tertentu yang masa garansinya tidak seperti yang dicantumkan atau diperjanjikan dan tentunya memberikan batasan konsumen serta hak dari konsumen tidak sepenuhnya dapat direalisasikan atau terpenuhi
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jeane Neltje; Diana Fitriana; Sarip
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2324

Abstract

Penggandaan dan penggunaan secara komersil terhadap hak cipta (khususnya lagu) merupakan tindakan yang merugikan pagi pemegang hak cipta. Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta sudah menegaskan terkait tindakan tersebut dan problema dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual menjadi sebuah persoalan yang mendasar ketika penelitian menunjukan bahwa terdapat kelemahan dalam aspek perlindungan hak cipta. Sebuah karya cipta akan memperoleh perlindungan hukum apabila mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Diperolehnya perlindungan hukum apabila suatu ciptaan sudah diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library search) yang dilakukan dengan membaca serta mempelajari sumber yang tertulis. Menurut Pasal 4 UUHC hak eksklusif Pencipta Musik yang dilindungi terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada diri Pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak cipta telah dialihkan. Namun, tidak semua negara memberikan perlindungan hukum yang sama untuk hak moral dalam hak cipta. Beberapa negara mungkin tidak memiliki undang-undang hak moral yang kuat, atau mungkin memberikan perlindungan yang lebih sedikit untuk hak-hak tersebut. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum Panji Ali Candra; Jeane Neltje; Diana Fitriana
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2329

Abstract

Penggunaan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dari alat bukti yang diatur dalam KUHPerdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain memiliki keberatan terhadap bukti elektronik yang kekuatan hukum, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata Indonesia, serta untuk menentukan upaya penyelesaian sengketa perdata terhadap dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif, memanfaatkan bahan pustaka hukum yang ada dan keterkaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini dikatakan tanda tangan elektronik sah bila menggunakan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 16 Ayat (1), keterangan ahli juga merupakan salah satu unsurnya yang dianggap penting untuk proses pemeriksaan karena memberikan penjelasan mengenai otentisitas atau otentisitas alat bukti yang merupakan tanda tangan elektronik diserahkan.