Terhitung tanggal 4 Januari 2021, pemerintah Kota Padang resmi mengeluarkan izin pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan ini tentunya perlu diiringi dengan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Jika lalai, maka diprediksi sekolah akan menjadi kluster penyebaran virus Covid-19. Sehingga perlu dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan diseminasi informasi penerapan kebiasaan baru (new normal) di SDN 23 Ujung Gurun, Kota Padang, Sumatera Barat. Lokasi ini menjadi menarik karena berada di Kawasan perkantoran dimana tentunya mobilitas masyarakat tinggi, dan potensi penyebaran Virus Covid-19 tinggi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan Sekolah Dasar. Pesertanya merupakan siswa-siswi kelas 4-6 dengan jumlah 20 orang.Kata Kunci : Covid-19; diseminasi informasi; new normal; sosialisasi