Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ALTERNATIF PENGEMBANGAN MODEL SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROFESI GURU SMK Kusantati, Herni
Prosiding APTEKINDO Tahun 2010
Publisher : FTK Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guru SMK sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah kejuruan wajibmemiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi tersebutsecara terintegrasi diperoleh melalui pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah programsarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahliankhusus. Pendidikan profesi merupakan suatu proses pendidikan yang berujung dengandilaksanakannya uji kompetensi guru.Profesionalisme guru khususnya guru SMK di Indonesia secara nyata menentukan mutupendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutuguru yang rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensifmenyangkut semua aspek terkait yaitu kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi,registrasi, sertifikasi dan lisensi.Kondisi nyata kini memandang bahwa guru SMK sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggapsebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukanseperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal,terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagaiimplikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan,yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK-PTK), tetapi juga menurutkriteria pengguna (users) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkatdan memberikan penghasilan.Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah disahkan berimplikasi secara mendalamterhadap prosesionalisme guru SMK. Dalam undang-undang mutlak bahwa Profesi guru memerlukankemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untukmenguasai keterampilan dan keahlian (kompetensi) tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat.Sertifikat kompetensi adalah bukti formal sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukanpekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yangterakreditasi atau lembaga sertifikasi, sedangkan untuk memberikan kewenangan melakukanpekerjaannya harus dilakukan melalui sertifikasi dengan sertifikat profesi bukti pengakuankeprofesionalannya.Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan adanya lembaga sertifikasi yang terakreditasidengan kerjasama sinergi antara LPTK-PTK, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Dinas PendidikanPropinsi, Kabupaten dan Kota serta Departemen Pendidikan Nasional serta peraturan perundangandan kebijakan nasional yang memberi landasan hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut.Kata Kunci : Kompetensi, sertifikasi, profesi
EVALUASI MULTIMEDIA INTERAKTIF BERBASIS ANIMASI PADA PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DESAIN BUSANA Kusantati, Herni; Marlina, Marlina; Wiana, Winwin
INVOTEC Vol 10, No 1 (2014)
Publisher : Faculty of Technological and Vocational Education-Universitas Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.17509/invotec.v10i1.5090

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan multimedia pembelajaran interaktif berbasis animasi untuk meningkatkan motivasi belajar mahasiswa pada pembelajaran Teknologi Desain Busana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dan pengembangan, sedangkan perangkat lunak yang digunakan adalah Adobe Flash. Penelitian ini menyimpulkan bahwa multimedia pembelajaran interaktif yang dirancang secara menarik akan membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar siswa, membantu siswa meningkatkan pemahaman materi pembelajaran serta menumbuhkan kreativitas belajar sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.  
ALTERNATIF PENGEMBANGAN MODEL SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROFESI GURU SMK Herni Kusantati
Prosiding APTEKINDO Tahun 2010
Publisher : FTK Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guru SMK sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah kejuruan wajibmemiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi tersebutsecara terintegrasi diperoleh melalui pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah programsarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahliankhusus. Pendidikan profesi merupakan suatu proses pendidikan yang berujung dengandilaksanakannya uji kompetensi guru.Profesionalisme guru khususnya guru SMK di Indonesia secara nyata menentukan mutupendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutuguru yang rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensifmenyangkut semua aspek terkait yaitu kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi,registrasi, sertifikasi dan lisensi.Kondisi nyata kini memandang bahwa guru SMK sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggapsebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukanseperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal,terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagaiimplikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan,yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK-PTK), tetapi juga menurutkriteria pengguna (users) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkatdan memberikan penghasilan.Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah disahkan berimplikasi secara mendalamterhadap prosesionalisme guru SMK. Dalam undang-undang mutlak bahwa Profesi guru memerlukankemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untukmenguasai keterampilan dan keahlian (kompetensi) tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat.Sertifikat kompetensi adalah bukti formal sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukanpekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yangterakreditasi atau lembaga sertifikasi, sedangkan untuk memberikan kewenangan melakukanpekerjaannya harus dilakukan melalui sertifikasi dengan sertifikat profesi bukti pengakuankeprofesionalannya.Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan adanya lembaga sertifikasi yang terakreditasidengan kerjasama sinergi antara LPTK-PTK, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Dinas PendidikanPropinsi, Kabupaten dan Kota serta Departemen Pendidikan Nasional serta peraturan perundangandan kebijakan nasional yang memberi landasan hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut.Kata Kunci : Kompetensi, sertifikasi, profesi