Riva Attusuha
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ Zaiyad Zubaidi; Riva Attusuha
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5854

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 disebutkan bahwa” Setiap Anak dalam proses peradilan berhak dipisahkan dari orang dewasa”. Namun dalam penerapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana masih ada pemisahan narapidana anak di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama bagaimana sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar. Kedua Bagaimana relevansi pembinaan narapidana anak Di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2102 dan teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penilitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan karena sudah menerapkan langkah dan proses pembinaan, kegiatan pembinaan, dan memberikan keterampilan yang sesuai. Kedua relevansi pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 tidak sesuai karena masih terdapat narapidana anak di rumah tahanan tersebut. Adapun praktek pembinaan tersebut bertentangan dengan konsep Maṣlahaḥ Murṣalaḥ yang bertujuan memberikan kemanfaatan, kemaslahatan dan mencegah kemudhazaratan, Karena itudengan penggabungan narapidana anak dengan dewasa maka dikhawatirkan akan berdampak negatif pada keberadaan anak.