Kebutuhan dan permintaan oleh masyarakat akan kosmetika menopang pertumbuhan volume penjualan kosmetik. Pentingnya akan kebutuhan kosmetik ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya industri kosmetika. Masyarakat dapat dengan mudah menemukan berbagai macam produk kosmetika di pasaran. Walaupun begitu tidak semua produk kosmetika yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat dan standar mutu yang berlaku.Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan dalam peneltian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier menyangkut dengan peneltian ini yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun beberapa kesimpulan dalam skripsi ini antara lain yaitu pertama mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetika dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua, praktek bisnis peredaran kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu ini masih terjadi di tempat-tempat perbelanjaan di kota Medan. Ketiga, untuk melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk kosmetika yang tidak sesuai dengan standar mutu maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetika yang Tidak Memenuhi Standar Mutu