This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Gary Barus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM HUKUM ACARA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) (STUDI KASUS YAMAHA DAN HONDA PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR.04/KPPU-I/2016) Gary Barus; Ningrum Sirait; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.45 KB)

Abstract

Pada prinsipnya persaingan usaha adalah baik adanya, karena melalui persaingan usaha, efisiensi ekonomi secara keseluruhan akan meningkat. Perusahaan-perusahaan yang bersaing secara sehat akan menghasilkan produk-produk dengan harga yang lebih murah, mutu yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih memuaskan. Pelaku usaha yang efisien akan selalu mencoba memaksimalkan keuntungan yang diraihnya. Keuntungan yang paling besar adalah apabila pelaku usaha dapat menguasai pasar. Hukum persaingan pada dasarnya memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Namun, banyak strategi bisnis yang dilakukan untuk dapat memenangkan persaingan yang ada dengan cara yang tidak sehat seperti kartel, posisi dominan, persekongkolan dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang pada akhirnya mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PT. Yamaha Indonesia Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor sebagai pabrikan sepeda motor di Indonesia yang saat ini menguasai pangsa pasar, diindikasikan melakukan praktik kartel sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Kartel, Sepeda Motor.