Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dapat dilakukan dengan mengambilalih aset suatu perusahaan dan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain. Larangan terhadap kegiatan ini ditujukan terhadap praktek akuisisi yang terjadi di setiap level perdagangan atau sektor industri yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menetapkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Dari segi bentuk akuisisi berbeda dengan merger. Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang mendukung bidang usaha dengan perusahaan yang mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Dimana akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar, yang antara lain ditempuh melalui pengurangan tingkat kompetisi dan pada akuisisi secara vertikal dimana perusahaan pengakuisisi akan merasa aman karena perusahaan tersebut tidak akan kehilangan pemasok, konsumen, atau distributor yang akan memasarkan produk yang dihasilkan. Tindakan akuisisi dalam hal ini adalah untuk menciptakan konsentrasi pasar yang dapat mengakibatkan harga produk semakin tinggi dengan melihat produk pada pasar yang bersangkutan serta berapa besar pangsa pasar yang dikuasi oleh perusahaan tersebut. Kemudian untuk menambah kekuatan pasar (market power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam para pesaing dari perusahaan tersebut. Pengaturan mengenai Akuisisi diperjelas dengan adanya peraturan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) No. 1 tahun 2009 mengenai pranotifikasi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Serta dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan serta pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci :Akuisisi