This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Daniel Perananta Perananta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN DAN IMPLIKASI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI UU.NO 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR.09/KPPU-L/2009 TENTANG AKUISISI SAHAM OLEH PT. CARREFOUR INDONESIA TERHADAP PT. ALFA RETAILINDO) Daniel Perananta Perananta; Ningrum Sirait; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.824 KB)

Abstract

Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dapat dilakukan dengan mengambilalih aset suatu perusahaan dan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain. Larangan terhadap kegiatan ini ditujukan terhadap praktek akuisisi yang terjadi di setiap level perdagangan atau  sektor  industri yang  dapat mengakibatkan terjadinya  hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menetapkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Dari  segi  bentuk  akuisisi  berbeda  dengan  merger.  Pada  umumnya akuisisi dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang mendukung bidang usaha dengan perusahaan yang mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Dimana akuisisi horizontal dilakukan  dengan  tujuan  untuk  memperbesar pangsa  pasar,  yang  antara  lain ditempuh  melalui  pengurangan  tingkat  kompetisi  dan  pada  akuisisi  secara vertikal dimana perusahaan pengakuisisi akan merasa aman karena perusahaan tersebut tidak akan kehilangan pemasok, konsumen, atau distributor yang akan memasarkan  produk  yang  dihasilkan.  Tindakan  akuisisi  dalam  hal  ini  adalah untuk menciptakan konsentrasi pasar yang dapat mengakibatkan harga produk semakin  tinggi  dengan  melihat  produk  pada  pasar  yang  bersangkutan  serta berapa besar pangsa pasar yang dikuasi oleh perusahaan tersebut. Kemudian untuk menambah kekuatan pasar (market power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam para pesaing dari perusahaan tersebut. Pengaturan   mengenai   Akuisisi   diperjelas   dengan   adanya   peraturan komisi  pengawas  persaingan  usaha  (KPPU)  No.  1  tahun  2009  mengenai pranotifikasi  penggabungan,  peleburan  dan  pengambilalihan.  Serta  dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan serta pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci :Akuisisi