This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Khairunnisa Sembiring
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Khairunnisa Sembiring; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.686 KB)

Abstract

Perkembangan media sosial awalnya hanya digunakan sebagai akun pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan sebagaiakun bisnis berupa jual beli. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram.Namun, karena instagram ini bukan akun khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menganalisis hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian bahwa kegiatan transaksi jual beli melalui media sosial Instagram sudah sesuai dengan hukum tertulis yang ada, khususnya apakah sudah memenuhi unsur-unsur perlindungan hukum bagi konsumen. Penulis telah melakukan penelitian dengan pada salah satu Online Shop yaitu @shopatbananina.Dari analisis data hasil penelitian, yang disesuaikan dengan hukum tertulis yang ada, tidak ditemukan hal-hal yang tidak besesuaian. Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram jika menggunakan pihak ketiga (platform) maka dapat dilaporkan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, tetapi jika hanya dua pihak yaitu penjual dan pembeli maka dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pada hakikatnya Instagram bukanlah platform jual beli melainkan hanya sebagai media sosial. Media sosial Instagram dijadikan sebagai sarana/wadah jual beli online untuk menjalankan strategi marketing dengan mengunggah dan mempromosikan barang dagangannya. Sedangkan, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestasi dapat dilakukan dengan cara melaporkan akun Instagram tersebut ke pihak yang berwajib tetapi harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.   Kata Kunci :Transaksi, Media Sosial, Instagram.