This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Azhar Ismadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 74/Pdt.G/2012/PN.Kpj Azhar Ismadi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah Undang-Undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang-Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksu dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam mengajukan suatu gugatan secara class action harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, surat gugatan harus memuat “identitas jelas dan lengkap wakil kelompok” dan harus memuat “keterangan dari anggota kelompok”, hal tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi setiap anggota  yang termasuk bagian dari anggota kelompok. Jika beberapa ketentuan atau syarat dalam pengajuan suata gugatan melalui mekanisme class action tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima dan akan dinyatakan tidak sah oleh hukum. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, melalui mekanisme gugatan secara class action, kemudian tergugat mengajukan keberatan atas jenis gugatan yang digunakan penggugat. Majelis Hakim dalam putusannya menimbang bahwa gugatan class action yang digunakan penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diteapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002, sehingga majelis Hakim menolak dan menyatakan bahwa jenis gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Dari analisa penulis menemukan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang dan telah beralasan hukum yang kuat.